MA Diminta Batalkan Kasasi Sengketa Tanah di Mauk Banten
Kamis, 23 Desember 2021 - 04:45 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi pada praktiknya Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tetap menerima permohonan kasasi yang sudah kadaluarsa. Oleh karena itu, kami mohon MA untuk menolak berkas perkaranya," sambungnya.
Dijelaskan, sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten membacakan putusan banding, pada 12 April 2021, dan isi putusan diberitahukan, pada 15 Juni 2021. Namun, permohonan kasasi baru diajukan tanggal 27 September 2021.
Baca: Mantan Kades Mandalawangi Resmi Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp3,3 Miliar
JK menduga ada kongkalikong oknum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang yang menerima permohonan kasasi tersebut. Padahal, secara nyatahal itu menciderai prosedur peradilan, serta menyalahi undang-undang.
"Apalagi melihat putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang jelas-jelas menyebut perkaranya mengandung azas in idem dan tidak boleh digugat kembali. Keputusan menerima permohonan kasasi jelas tidak sesuai prosedur," paparnya.
Dijelaskan, sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten membacakan putusan banding, pada 12 April 2021, dan isi putusan diberitahukan, pada 15 Juni 2021. Namun, permohonan kasasi baru diajukan tanggal 27 September 2021.
Baca: Mantan Kades Mandalawangi Resmi Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp3,3 Miliar
JK menduga ada kongkalikong oknum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang yang menerima permohonan kasasi tersebut. Padahal, secara nyatahal itu menciderai prosedur peradilan, serta menyalahi undang-undang.
"Apalagi melihat putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang jelas-jelas menyebut perkaranya mengandung azas in idem dan tidak boleh digugat kembali. Keputusan menerima permohonan kasasi jelas tidak sesuai prosedur," paparnya.
Lihat Juga :