Komplotan Garong Dump Truk Tak Berkutik Dihadapan Polisi
Selasa, 09 Juni 2020 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2001 itu menjelaskan, pencurian terjadi pada (24/4/2020) lalu. Setelah berhasil membawa kabur, mereka menjual ke penadah.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan para tersangka berhasil ditemukan. Anak buah AKP Panji yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daniel berhasil membongkar rangkaian kejahatan itu.
Satu persatu para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Penadah dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan para tersangka berhasil ditemukan. Anak buah AKP Panji yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daniel berhasil membongkar rangkaian kejahatan itu.
Satu persatu para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Penadah dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
(eyt)
Lihat Juga :