Komplotan Garong Dump Truk Tak Berkutik Dihadapan Polisi

Selasa, 09 Juni 2020 - 14:31 WIB
loading...
Komplotan Garong Dump Truk Tak Berkutik Dihadapan Polisi
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ketika mengintrogasi para tersangka di Mapolres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Polisi berhasil mengungkap pencurian dump truk milik PT Tiga Bintang. Ada sembilan orang yang terlibat dalam komplotan garong ini, dan semuanya berhasil dibekuk.

(Baca juga: Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2022 )

Mereka terdiri dari tiga orang pelaku spesialis garong dump truk, dan enam orang yang menjadi penadah hasil pencurian. Motif pencurian itu karena tuntutan ekonomi.

Para pelaku tersebut antara lain, Agus Wadi (43), warga Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro; dan Puguh (25), warga Sidomukti, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Keduanya dibantu Agus Mulyono (41), warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Adapun penadah hasil curiannya antara lain Sumari (50), asal Jombang; dan Kusyaeri (48), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

(Baca juga: Pria Bejat Perkosa Gadis Belia yang Dipergoki Saat Pacaran )

Selanjutnya, ada Juprianto (41), dan Solikin (56), asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Sumardi (47), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjeng, Kabupaten Malang, dan Suhermanto (49), warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

Pelaku yang merupakan mantan karyawan perusahaan itu. Mereka mendapati truk tersebut di bengkel hendak diperbaiki. Kunci kontak masih menempel. Karena mendapat kesempatan dump truk milik David itu langsung digondol. Rencananya kendaraan tersebut akan dijual ke penadah di Probolinggo, seharga Rp90 juta.

"Sudah ada kesepakatan dengan pembeli, tapi belum sempat transaksi," kata Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (9/6/2020).

(Baca juga: Classmeeting Daring SD Muhlas, Obati Kerinduan Pada Teman Sekolah )

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2001 itu menjelaskan, pencurian terjadi pada (24/4/2020) lalu. Setelah berhasil membawa kabur, mereka menjual ke penadah.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan para tersangka berhasil ditemukan. Anak buah AKP Panji yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daniel berhasil membongkar rangkaian kejahatan itu.

Satu persatu para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Penadah dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)