9 Bocah Korban Pencabulan di Cengkareng dalam Perlindungan P2TP2A
Rabu, 22 Desember 2021 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial A (15) tega melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak di bawah umur di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Bejatnya, perbuatan pelaku diketahui terjadi sejak tahun 2019 hingga Oktober 2021.
Adapun awal mula terbongkarnya kasus ini yaitu dari laporan salah satu korban atas nama orang tua dari MA. Pelaku melakukan modus menjalin pertemanan kepada korban dan meminta korban untuk melakukan pencabulan. Jika korban mengelak, pelaku menggunakan ancaman berupa kekerasan.
"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji kemudian ada juga yang memiliki hutang untuk mau menuruti perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di tempat yang sama. Baca juga: Sikapi Pencabulan Anak di Palmerah, KAI Jakbar Minta KPAI Turun Gunung
Pelaku saat ini telah ditahan dan diamankan berikut barang bukti berupa pakaiannya. Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun.
Adapun awal mula terbongkarnya kasus ini yaitu dari laporan salah satu korban atas nama orang tua dari MA. Pelaku melakukan modus menjalin pertemanan kepada korban dan meminta korban untuk melakukan pencabulan. Jika korban mengelak, pelaku menggunakan ancaman berupa kekerasan.
"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji kemudian ada juga yang memiliki hutang untuk mau menuruti perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di tempat yang sama. Baca juga: Sikapi Pencabulan Anak di Palmerah, KAI Jakbar Minta KPAI Turun Gunung
Pelaku saat ini telah ditahan dan diamankan berikut barang bukti berupa pakaiannya. Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun.
(mhd)
Lihat Juga :