9 Bocah Korban Pencabulan di Cengkareng dalam Perlindungan P2TP2A
Rabu, 22 Desember 2021 - 18:31 WIB
loading...
Sembilan anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh remaja berinisial A (15) saat ini tengah mendapat pendampingan penuh oleh P2TP2A. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sembilan anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh remaja berinisial A (15) saat ini tengah mendapat pendampingan penuh oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Adapun kesembilan anak yang menjadi korban tersebut terdiri dari tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan.
"Nah kami dari P2TP2A juga sudah lakukan penjangkauan membantu asessment korban, konsultasi hukum, pendampingan visum, pendampingan BAP di Kepolisian kemudian peneriksaan psikologis," kata Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021). Baca juga: Miris, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak di Bawah Umur
Selanjutnya, pihak P2TP2A berencana akan melakukan konsultasi hukum lanjutan guna memastikan pemenuhan hak korban. Selain itu juga akan melakukan pendampingan rehabilitasi psikologis untuk memastikan kesiapan psikologis korban.
"Kami dari P2TP2A siap membantu mendampingi korban," kata Tri.
Sementara itu, terhadap pelaku akan diberikan hukuman khusus lantaran usianya juga masih di bawah umur. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan, pelaku akan dilakukan penegakan hukum sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Artinya terlepas dari upaya penegakan hukum disitu lebih banyak aspek perlindungannya. Misalnya ancaman pidana setengah dari dewasa karena kasus ini kasus yg tidak bisa didiversi maka mau tidak mau pelaku harus melewati proses penegakan hukum tersebut tapi pendampingan, misalnya penasehatan hukum sudah harus ada," terangnya.
"Nah kami dari P2TP2A juga sudah lakukan penjangkauan membantu asessment korban, konsultasi hukum, pendampingan visum, pendampingan BAP di Kepolisian kemudian peneriksaan psikologis," kata Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021). Baca juga: Miris, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak di Bawah Umur
Selanjutnya, pihak P2TP2A berencana akan melakukan konsultasi hukum lanjutan guna memastikan pemenuhan hak korban. Selain itu juga akan melakukan pendampingan rehabilitasi psikologis untuk memastikan kesiapan psikologis korban.
"Kami dari P2TP2A siap membantu mendampingi korban," kata Tri.
Sementara itu, terhadap pelaku akan diberikan hukuman khusus lantaran usianya juga masih di bawah umur. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan, pelaku akan dilakukan penegakan hukum sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Artinya terlepas dari upaya penegakan hukum disitu lebih banyak aspek perlindungannya. Misalnya ancaman pidana setengah dari dewasa karena kasus ini kasus yg tidak bisa didiversi maka mau tidak mau pelaku harus melewati proses penegakan hukum tersebut tapi pendampingan, misalnya penasehatan hukum sudah harus ada," terangnya.
Lihat Juga :