Pemkot Makassar Pecat 26 Orang ASN Selama Tahun 2021

Selasa, 21 Desember 2021 - 23:44 WIB
loading...
Pemkot Makassar Pecat...
Kantor Balaikota Makassar, Pemerintah Kota Makassar memecat 26 ASN selama tahun 2021. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Pemkot Makassar mencatat ada 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat selama 2021. Di antanranya, ada delapan ASN yang dipecat tidak dengan hormat.

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar , Rosnaida mengatakan, selama 2021 ini memang ada beberapa kasus disiplin ASN yang telah diproses. Salah satunya ada sanksi hukuman berat berupa pemecatan atau pemberhentian.

Baca Juga: Rp297 Miliar Anggaran Disdik Makassar Masih Mengendap

Dia mengungkapkan, untuk tahun ini total ada 26 ASN yang dipecat. Dengan rincian ada 18 ASN dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sisanya ada delapan ASN yang dipecat dengan tidak hormat.

“Yang dipecat dengan tidak hormat itu adalah ASN yang terjerat kasus hukum. Kemudian kasusnya sudah dinyatakan inkrah. Rata-rata terkait kasus tindak pidana korupsi,” kata Rosnaida, kepada SINDO, Selasa (21/12/2021).

Mereka yang dicepat dengan tidak hormat didominasi staf di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun ada juga ASN yang memegang jabatan strategis. Salah satunya mantan Kepala UPTD Kanrerong Muhammad Said yang terjerat kasus korupsi tahun ini.

“Sementara untuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu rata-rata karena kasus disiplin. Ada yang berbulan-bulan tidak pernah muncul, ada juga yang tidak muncul-muncul,” bebernya.

Selain itu, ada 74 ASN lainnya yang diberikan sanksi disiplin selama 2021 ini. Rinciannya, ada 28 ASN mendapat sanksi disiplin ringan, 10 ASN mendapat sanksi sedang, dan 36 ASN mendapat sanksi disiplin berat selain pemecatan.

“Yang sanksi disiplin berat itu ada yang dapat penurunan pangkat selama tiga bulan dua orang, pembebasan dari jabatan 33 orang, dan ada juga penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” urainya.

Baca Juga: Misa Natal 2021, Jemaat Gereja Katedral Makassar Wajib Vaksin Lengkap

Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi sebelumnya telah menegaskan semua pegawai di Pemkot Makassar mesti menerapkan etos kerja yang baik dalam menjalankan amanahnya. Tidak boleh asal-asalan apalagi melanggar kode etik.



“Dengan menerapkan etos kerja yang baik tentu akan memudahkan seorang pegawai dalam bertugas. Hal ini akan sangat mendukung performa dan juga kualitas pekerjaan,” tegas dia.

Fatman juga menekankan setiap pegawai mesti disiplin dalam manajemen waktu. Mereka diminta mengoptimalkan waktu bekerja secara profesional. Sehingga nantinya dapat mengembangkan potensi diti dan menciptakan inovasi.

“Mengembangkan potensi diri dan menciptakan inovasi dalam bekerja agar memberikan rasa nyaman serta semangat dalam menyelesaikan tugas. Yang utama memang adalah disiplin waktu dan jujur,” pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Rusun Wisma Atlet Siap...
Rusun Wisma Atlet Siap Ditempati ASN TNI-Polri, Ini Kisaran Harga Sewanya
Latih Kesabaran ASN,...
Latih Kesabaran ASN, Wali Kota Jaksel Gelar Lomba Mancing di Pondok Betung
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Rekomendasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Buntut Kasus Doping,...
Buntut Kasus Doping, Paul Pogba Dilarangan Bermain Selama 4 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved