Pemkot Bogor Belum Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang
Selasa, 09 Juni 2020 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
"Pertama, Gojek telah memiliki Posko Aman di lima wilayah yang tersebar di Kota dan Kabupaten Bogor. Di posko tersebut, setiap driver mendapat pelayanan kesehatan yang mengacu pada Protokol Covid-19 mulai dari pengecekan suhu, penyemprotan desinfektan pada kendaraan, hingga pemberian hand sanitizer," katanya.
Kedua, kata Dedie, Gojek juga sedang mempertimbangkan dalam menyediakan layanan hairnet pada helm untuk penumpang. Atau, kata Dedie, penumpang diminta untuk membawa helm sendiri.
Selain itu, Dedie menyebut, Gojek sedang merancang inovasi untuk membuat dinding pembatas antara penumpang dan driver. Sehingga, penumpang merasa aman dan nyaman karena tidak langsung bersentuhan fisik.
"Ada pembatasnya dalam bentuk akrilik. Ini nantinya bisa lebih memberikan keamanan dari sisi penumpang tidak langsung bersentuhan dengan tubuh dari driver," ucapnya. (Baca juga; Mitra Gojek Yakin Mampu Bertahan dan Lalui Pandemi COVID-19 )
Sementara saat ini, pengangkutan penumpang bagi layanan transportasi ojol mulai berlaku diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta No 105/2020 tentang pengendalian sektor transportasi dalam rangka pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Kedua, kata Dedie, Gojek juga sedang mempertimbangkan dalam menyediakan layanan hairnet pada helm untuk penumpang. Atau, kata Dedie, penumpang diminta untuk membawa helm sendiri.
Selain itu, Dedie menyebut, Gojek sedang merancang inovasi untuk membuat dinding pembatas antara penumpang dan driver. Sehingga, penumpang merasa aman dan nyaman karena tidak langsung bersentuhan fisik.
"Ada pembatasnya dalam bentuk akrilik. Ini nantinya bisa lebih memberikan keamanan dari sisi penumpang tidak langsung bersentuhan dengan tubuh dari driver," ucapnya. (Baca juga; Mitra Gojek Yakin Mampu Bertahan dan Lalui Pandemi COVID-19 )
Sementara saat ini, pengangkutan penumpang bagi layanan transportasi ojol mulai berlaku diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta No 105/2020 tentang pengendalian sektor transportasi dalam rangka pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
(wib)
Lihat Juga :