Rugi Rp84Miliar, Nasabah Investasi Bodong Ini Menangis Sedih di Pengadilan
Senin, 20 Desember 2021 - 23:39 WIB
loading...
A
A
A
Ketua majelis hakim, Dahlan marah karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Lapas di Pekanbaru. Pihak Lapas Wanita Pekanbaru menyebut bahwa terdakwa Elly Salim sakit. "Kalau sakit, tidak ada pemberitahuan. Coba jaksa tanyakan itu ke pihak Lapas," tanya Dahlan dengan suara keras.
Baca juga: Tangis Pecah di Nagekeo, Polisi Bongkar Paksa Barikade Ibu-ibu Penolak Pembangunan Waduk Lambo
Sidang pun sempat diskor meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari tahu tentang kondisi terdakwa Elly Salim. Setelah beberapa saat hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan tiga terdakwa lainnya. Namun lagi lagi hakim dibuat marah. Dimana hakim tidak melihat terdakwa Agung Salim yang seharusnya dihadirkan secara virtual. "Mana Agung Salim. Mana ini pihak Lapas," ucap Dahlan dengan suara lantang.
Pihak Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru pun menyatakan bahwa Agung Salim sakit. Hakim pun mempertanyakan pihak Lapas yang tidak memberitahukan hal itu sejak awal.
"Kalau sakit kok tidak beritahukan ke jaksa. Ini tidak menghargai persidangan. Kalau sakit, mana surat sakitnya," ketus hakim.
Dengan demikian hakim pun menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan kembali empat terdakwa. Dimana korban para nasabah Fikasa Group dengan kerugian Rp 84 miliar.
Baca juga: Tangis Pecah di Nagekeo, Polisi Bongkar Paksa Barikade Ibu-ibu Penolak Pembangunan Waduk Lambo
Sidang pun sempat diskor meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari tahu tentang kondisi terdakwa Elly Salim. Setelah beberapa saat hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan tiga terdakwa lainnya. Namun lagi lagi hakim dibuat marah. Dimana hakim tidak melihat terdakwa Agung Salim yang seharusnya dihadirkan secara virtual. "Mana Agung Salim. Mana ini pihak Lapas," ucap Dahlan dengan suara lantang.
Pihak Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru pun menyatakan bahwa Agung Salim sakit. Hakim pun mempertanyakan pihak Lapas yang tidak memberitahukan hal itu sejak awal.
"Kalau sakit kok tidak beritahukan ke jaksa. Ini tidak menghargai persidangan. Kalau sakit, mana surat sakitnya," ketus hakim.
Dengan demikian hakim pun menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan kembali empat terdakwa. Dimana korban para nasabah Fikasa Group dengan kerugian Rp 84 miliar.
(nic)
Lihat Juga :