Usai Didemo Warga, Ganti Rugi Lahan Jalan Alternatif PON XX Papua Akhirnya Dibayar
Senin, 20 Desember 2021 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Honor Belum Dibayar, 780 Tenaga Kesehatan PON XX Papua Turun ke Jalan
Sementara, Ondoafi Ifar Besar Wiliam Yoku turut bersyukur atas proses yang sedang berjalan. Diakuinya semua suku yang ada yakni sekitar 12 suku telah menyepakati hasil pertemuan. Sehingga menurutnya sudah tidak ada masalah lagi.
“Jadi tidak ada lagi masalah terkait lahan itu, tadi 12 suku sudah tandatangan kesepakatan dengan Pemda. Jadi tahapan pertama dibayarkan Rp1 miliar, dan sisanya nanti di tahun depan. Itu luas tanah sekitar 4 hektare lebih untuk jalan alternatif dan 3 hektare untuk dermaga, dengan harga permeter sesuai dengan kesepakatan adalah Rp1,6 juta per meter,” ucapnya.
Sementara, koordinator aksi demo, Everly Taime menegaskan jika budaya demo bukanlah cerminan warga Kabupaten Jayapura. Dia meminta agar pemda segera menyelesaikan persoalan atas masalah-masalah yang ada.
“Jadi harapan kami, jangan kami demo dulu baru dibayar, kami orang Kabupaten tidak seperti itu. Soal ini adalah hak adat, jadi selesaikan dengan aturan yang berlaku,“ pungkasnya.
Sementara, Ondoafi Ifar Besar Wiliam Yoku turut bersyukur atas proses yang sedang berjalan. Diakuinya semua suku yang ada yakni sekitar 12 suku telah menyepakati hasil pertemuan. Sehingga menurutnya sudah tidak ada masalah lagi.
“Jadi tidak ada lagi masalah terkait lahan itu, tadi 12 suku sudah tandatangan kesepakatan dengan Pemda. Jadi tahapan pertama dibayarkan Rp1 miliar, dan sisanya nanti di tahun depan. Itu luas tanah sekitar 4 hektare lebih untuk jalan alternatif dan 3 hektare untuk dermaga, dengan harga permeter sesuai dengan kesepakatan adalah Rp1,6 juta per meter,” ucapnya.
Sementara, koordinator aksi demo, Everly Taime menegaskan jika budaya demo bukanlah cerminan warga Kabupaten Jayapura. Dia meminta agar pemda segera menyelesaikan persoalan atas masalah-masalah yang ada.
“Jadi harapan kami, jangan kami demo dulu baru dibayar, kami orang Kabupaten tidak seperti itu. Soal ini adalah hak adat, jadi selesaikan dengan aturan yang berlaku,“ pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :