Polda Jabar Kembangkan Kasus Belasan Santriwati Diperkosa hingga Hamil
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan pengembangan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School, Herry Wirawan.
Diketahui, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa memperkosa belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan biadab tersebut dilakukan Herry sejak 2016 dan baru terungkap Mei 2021 lalu.
Upaya pengembangan kasus asusila tersebut disampaikan langsung Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana saat menghadiri kegiatan vaksinasi massal di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Jebak PSK Tarif Rp200 Ribu Sekali Kencan, Anggota Satpol PP Menyamar Pelanggan
"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan," tegas Suntana.
Jendral bintang dua ini menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap temuan maupun fakta baru terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Herry. "Tetap (terima laporan terbaru)," kata Suntana.
Diketahui, Herry memperkosa belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel sejak 2016-2021.
Selain menyetubuhi belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan, Herry juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.
Baca juga: Polda Tunggu Laporan Penyalahgunaan Dana Pemerintah oleh Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati
"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).
Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar. Parahnya lagi, kata Asep, dana bantuan juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santri-santrinya itu
"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," kata dia.
Diketahui, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa memperkosa belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan biadab tersebut dilakukan Herry sejak 2016 dan baru terungkap Mei 2021 lalu.
Upaya pengembangan kasus asusila tersebut disampaikan langsung Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana saat menghadiri kegiatan vaksinasi massal di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Jebak PSK Tarif Rp200 Ribu Sekali Kencan, Anggota Satpol PP Menyamar Pelanggan
"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan," tegas Suntana.
Jendral bintang dua ini menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap temuan maupun fakta baru terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Herry. "Tetap (terima laporan terbaru)," kata Suntana.
Diketahui, Herry memperkosa belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel sejak 2016-2021.
Selain menyetubuhi belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan, Herry juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.
Baca juga: Polda Tunggu Laporan Penyalahgunaan Dana Pemerintah oleh Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati
"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).
Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar. Parahnya lagi, kata Asep, dana bantuan juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santri-santrinya itu
"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," kata dia.
(msd)