Kronologis Penangkapan Selebgram Open BO di Semarang, Kodenya Kamar 01

Senin, 20 Desember 2021 - 15:55 WIB
loading...
Kronologis Penangkapan Selebgram Open BO di Semarang, Kodenya Kamar 01
Selebgram TE tertangkap open BO di Semarang. Foto: Taufik/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Kasus prostitusi online yang melibatkan selebgram cantik kembali terjadi. Kali ini menjerat selebgram TE (26), di Semarang. TE dibekuk saat asyik melakukan adegan ranjang.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pun mengungkapkan kronologi penangkapan itu.

"Berawal dari informasi, bahwa adanya prostitusi artis selebgram di salah satu hotel Kota Semarang. Selanjutnya tim menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan di kamar hotel," katanya, Senin (20/12/2021).



Ternyata, selebgram TE berada di Kamar 01 sedang bersama dan melayani tamunya di kamar hotel.

"Kemudian, petugas menggerebek Kamar 01. Benar saja, di dalam ditemukan seorang wanita yang bernama TE (artis selebgram) sedang berhubungan seksual dengan seorang pria," sambungnya.

Dari penelusuran kepolisian, diketahui bahwa kedatangan artis selebgram TE itu ke Semarang, karena open BO. TE dibooking oleh seorang pria melalui jasa germo. Polisi pun berhasil menangkap germo berinisial JB tersebut.



Tidak hanya TE, polisi juga mengamankan wanita bule yang juga pelaku prostitusi online. Bule berinisial FBD (26) itu dipesan sepaket bersama TE. Keduanya dibayar seharga Rp25 Juta, dipotong jasa germo.

"Berdasarkan hasil interogasi, muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK itu RP20 juta, pada 10 Desember 2021. Kemudian uang tersebut, digunakan untuk pembelian tiket sebesar Rp3 juta, dikirimkan ke Muel sebesar Rp5 juta dan ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta. Sisanya Rp7 juta masih ada di muncikari," jelasnya.



Setelah PSK bertemu dengan tamu di hotel, muncikari mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp6 juta, pada 15 Desember 2021 untuk pemesanan dua PSK tersebut.

"Bahwa kesepakatan antara muncikari dengan PSK tersebut adalah masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD," tandasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)