Selebgram TE Open BO di Semarang, Ditangkap Sedang Adegan Ranjang

Senin, 20 Desember 2021 - 14:49 WIB
loading...
Selebgram TE Open BO di Semarang, Ditangkap Sedang Adegan Ranjang
Selebgram TE dibekuk saat asyik adegan ranjang. Foto: Taufik/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Seorang artis selebgram berinisial TE (26), dibekuk aparat Polda Jawa Tengah, karena diduga terlibat prostitusi dengan tarif puluhan juta rupiah. Kasus ini masih penyelidikan polisi.

Pengungkapan kasus prostitusi itu bermula saat anggota Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi bahwa adanya prostitusi artis selebgram di salah satu hotel Kota Semarang.

"Selanjutnya tim menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pengecekan di kamar hotel. Dengan hasil didapati di kamar 01 seorang wanita yang bernama TE (artis selebgram) sedang berhubungan seksual dengan seorang pria," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (20/12/2021).



Tarif yang dikenakan pada prostitusi tersebut sangat fantastis, yakni sebesar Rp25 juta. Selain itu, polisi juga mendapati seorang warga negara asing berinisial FBD (26) yang turut melayani tamu di kamar sebelah.

Sementara muncikarinya adalah JB yang diamankan di sekitar hotel tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK itu RP20 juta, pada 10 Desember 2021.

"Kemudian dari uang tersebut, digunakan untuk pembelian tiket sebesar Rp3 juta dikirimkan ke Muel sebesar Rp5 juta dan ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta. Sisanya sebesar Rp7 juta masih dikuasai oleh muncikari," beber dia.



Setelah PSK bertemu dengan tamu di hotel, muncikari mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp6 juta, pada 15 Desember 2021 untuk pemesanan dua PSK tersebut.

"Bahwa kesepakatan antara muncikari dengan PSK tersebut adalah masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD," tandasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5005 seconds (0.1#10.140)