Mulai Besok, Lion Air Kembali Layani Penumpang Domestik

Selasa, 09 Juni 2020 - 10:34 WIB
loading...
Mulai Besok, Lion Air Kembali Layani Penumpang Domestik
Lion Air siap melayani penumpang domestik mulai besok. Foto/SINDOnews/DOK
A A A
JAKARTA - Lion Air Group kembali melakukan penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik terhitung mulai besok, 10 Juni 2020.

Semua calon penumpang yang akan bepergian dengan Lion Air diharapkan memahami persyaratan yang berlaku.

Corporate Communications of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, layanan mulai dibuka karena sebagian besar penumpang memahami ketentuan yang berlaku.

"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," ujar Danang di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Hal ini, sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Covid-19.

Penerbangan ini juga seiring diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan pesawat udara, dimana lebih sederhana.

Menurut surat edaran, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau

2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Untuk itu, calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. (Baca juga: New Normal, Kaka Slank Ajak Masyarakat Sambut dengan Sukacita)

Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)