Meurah Pupok, Putra Mahkota yang Dipenggal Sultan Iskandar Muda untuk Tegakkan Syariat Islam
Minggu, 19 Desember 2021 - 06:53 WIB
loading...
A
A
A
Saat kepalanya akan ditutup, dia meminta kepada algojo dibiarkan saja. Dia ingin menatap wajah ayahnya terakhir kali. Darah segar pun tumpah. Cipratannya yang berwarna merah mengenai baju sang sultan yang bijaksana dan adil itu.
Baca: Muslihat Mataram Manfaatkan Rakyat Surabaya Taklukkan Sunan Giri
Jasadnya lalu dimakamkam di lapangan pacu kuda yang kini bernama Kerkhoff. Saat ini, makam itu masih terjaga.
Saat ditanya kenapa Sultan Iskandar Muda tega menghukum Meurah Pupok, dia mengatakan, mate aneuk nak jirat, mate adat ho tamita, yang berarti mati anak ada makamnya, tapi jika hukum yang mati hendak kemana akan dicari.
Menurut Husein Djajadiningrat, konstitusi yang dibuat Sultan Iskandar Muda di Kerajaan Aceh Darussalam itu berisi peraturan dasar tentang pemerintahan, hukum, dan adat untuk memberlakukan hukum Islam secara perdata dan pidana.
Sumber tulisan:
Amran Suadi, Mardi Candra, Politik Hukum, Prenadamedia Group, 2016.
William Marsden, Sejarah Sumatra, Komunitas Bambu, Juni 2008.
Dr. Yuni Roslaili, Formalisasi Hukum Pidana Islam di Indonesia, CV Jejak (Jejak Publisher), 2021.
Baca: Muslihat Mataram Manfaatkan Rakyat Surabaya Taklukkan Sunan Giri
Jasadnya lalu dimakamkam di lapangan pacu kuda yang kini bernama Kerkhoff. Saat ini, makam itu masih terjaga.
Saat ditanya kenapa Sultan Iskandar Muda tega menghukum Meurah Pupok, dia mengatakan, mate aneuk nak jirat, mate adat ho tamita, yang berarti mati anak ada makamnya, tapi jika hukum yang mati hendak kemana akan dicari.
Menurut Husein Djajadiningrat, konstitusi yang dibuat Sultan Iskandar Muda di Kerajaan Aceh Darussalam itu berisi peraturan dasar tentang pemerintahan, hukum, dan adat untuk memberlakukan hukum Islam secara perdata dan pidana.
Sumber tulisan:
Amran Suadi, Mardi Candra, Politik Hukum, Prenadamedia Group, 2016.
William Marsden, Sejarah Sumatra, Komunitas Bambu, Juni 2008.
Dr. Yuni Roslaili, Formalisasi Hukum Pidana Islam di Indonesia, CV Jejak (Jejak Publisher), 2021.
(hsk)
Lihat Juga :