Temui Ketua DPD RI, Forum Honorer PGRI Jatim Minta Formasi Pengangkatan ASN PPPK Sesuai Kondisi Real Daerah
Sabtu, 18 Desember 2021 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
"Salah satu rekomendasinya adalahmeminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum untuk mengangkat guruhonorer yang berusia lebih dari 40 tahun dengan masa pengabdian minimal 15 tahun menjadi PNS tanpa melalui tes," ujar LaNyalla.
Afirmasi itu, lanjutnya, sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang telah mengabdi dengan sepenuh jiwa namun masih diperlakukan oleh negara dengan tidak wajar.
Selain Keppres, ada beberapa rekomendasi dari Pansus GTKH DPD RI. Seperti meminta Presiden menginisiasi rancangan grand design atau blue print tentang guru. Pembuatan grand design harus melibatkan seluruh kementerian terkait, organisasi profesi guru, pakar pendidikan dan seluruh stakeholder yang berkepentingan.
"Pansus juga meminta Kemendikbud Ristek mengevaluasi dan membenahi proses pelaksanaan program PPPK dengan menyesuaikan passing grade atau nilai ambang batas yang dinilai terlalu tinggi," ujar LaNyalla.
Upaya hal itu, kata LaNyalla, dengan merevisi aturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan upaya mensejahterakan guru dan memperjelas status guru honorer menjadi ASN.
"Intinya sudah ada beberapa rekomendasi dari Pansus Guru Honorer yang dibuat oleh DPD RI. Laporan hasil pansus ini nanti kita berikan ke Presiden agar ditindaklanjuti," tandasnya.
Afirmasi itu, lanjutnya, sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang telah mengabdi dengan sepenuh jiwa namun masih diperlakukan oleh negara dengan tidak wajar.
Selain Keppres, ada beberapa rekomendasi dari Pansus GTKH DPD RI. Seperti meminta Presiden menginisiasi rancangan grand design atau blue print tentang guru. Pembuatan grand design harus melibatkan seluruh kementerian terkait, organisasi profesi guru, pakar pendidikan dan seluruh stakeholder yang berkepentingan.
"Pansus juga meminta Kemendikbud Ristek mengevaluasi dan membenahi proses pelaksanaan program PPPK dengan menyesuaikan passing grade atau nilai ambang batas yang dinilai terlalu tinggi," ujar LaNyalla.
Upaya hal itu, kata LaNyalla, dengan merevisi aturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan upaya mensejahterakan guru dan memperjelas status guru honorer menjadi ASN.
"Intinya sudah ada beberapa rekomendasi dari Pansus Guru Honorer yang dibuat oleh DPD RI. Laporan hasil pansus ini nanti kita berikan ke Presiden agar ditindaklanjuti," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :