Polda Tunggu Laporan Penyalahgunaan Dana Pemerintah oleh Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati
Sabtu, 18 Desember 2021 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Dahsyatnya Senjata Biologis Mataram dalam Penaklukan Surabaya Picu Wabah Penyakit dan Kelaparan
Erdi meyakinkan, pihaknya bakal menindaklanjuti setiap aduan terkait perbuatan Herry Wirawan, termasuk dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah. "Nantinya polisi pasti akan mengusut dong laporan itu," tegas Erdi.
Herry yang kini berstatus terdakwa mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren tempatnya mengajar di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel sejak 2016-2021.
Selain menyetubuhi belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan, Herry juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya. "Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Asyik Teler di Pangkuan Wanita Seksi, Kades di Jambi Tak Berkutik Diringkus Polisi
Erdi meyakinkan, pihaknya bakal menindaklanjuti setiap aduan terkait perbuatan Herry Wirawan, termasuk dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah. "Nantinya polisi pasti akan mengusut dong laporan itu," tegas Erdi.
Herry yang kini berstatus terdakwa mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren tempatnya mengajar di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel sejak 2016-2021.
Selain menyetubuhi belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan, Herry juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya. "Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Asyik Teler di Pangkuan Wanita Seksi, Kades di Jambi Tak Berkutik Diringkus Polisi
Lihat Juga :