Tertangkap Nyabu, Oknum Satpol PP Pemkot Surabaya Diberhentikan Sementara
Sabtu, 18 Desember 2021 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Ia melanjutkan, ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka oknum tersebut dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi itu diberikan sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya," ungkapnya.
Baca: Diberi Nama oleh Mensos Risma, Anak Gajah di Kebun Binatang Surabaya Mati Misterius
Meski demikian, pihaknya menegaskan, selama ini Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi kepada ASN yang berurusan dengan hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba.
"Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat," pungkasnya.
"Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya," ungkapnya.
Baca: Diberi Nama oleh Mensos Risma, Anak Gajah di Kebun Binatang Surabaya Mati Misterius
Meski demikian, pihaknya menegaskan, selama ini Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi kepada ASN yang berurusan dengan hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba.
"Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :