Anak Gugat Ayah Kandung di Salatiga, Kedua Belah Pihak Siap Berdamai
Sabtu, 18 Desember 2021 - 06:46 WIB
loading...
Kuasa hukum DA dan DB Mohammad Sofyan saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Salatiga, Jumat (17/12/2021). Foto/Angga Rosa
A
A
A
SALATIGA - Pengadilan Negeri Salatiga menggelar sidang perkara Nomor 102/ Pdt.G/ 2021/PN. Slt dengan agenda mediasi, Jumat (17/12/2021). Hasilnya, penggugat DA (23) dan DB (21), warga Salatiga serta pihak tergugat MR yang tak lain adalah ayah kandung penggugat maupun turut tergugat berinisial MO siap berdamai.
Mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Itu disampaikan kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing usai mediasi di Pengadilan Negeri Salatiga. Baca juga: Pengadilan Mediasi Perkara Anak Gugat Ayah Kandung Rp6,275 Miliar
Kuasa hukum MR, Ignatius Suroso Kuncoro menyatakan, kliennya akan mengikuti proses dan menghormati hasil mediasi. Prinsipnya, sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
"Kami sepakat menyelesaikan masalah ini, secara kekeluargaan. Klien kami juga siap membiayai sekolah anaknya hingga perguruan tinggi yang diminta asalkan benar-benar serius mau melanjutkan sekolah," katanya.
Menurut dia, kliennya selama ini juga sudah bertanggungjawab selayaknya orang tua terhadap anak. Bahkan, juga sudah memenuhi beberapa permintaan kedua anaknya. "Ada beberapa permintaan anak yang sudah dipenuhi MR. Diantaranya sejumlah uang untuk modal usaha. Jadi apa yang disangkakan penggugat terhadap klien kami tidak benar," ujarnya.
Mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Itu disampaikan kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing usai mediasi di Pengadilan Negeri Salatiga. Baca juga: Pengadilan Mediasi Perkara Anak Gugat Ayah Kandung Rp6,275 Miliar
Kuasa hukum MR, Ignatius Suroso Kuncoro menyatakan, kliennya akan mengikuti proses dan menghormati hasil mediasi. Prinsipnya, sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
"Kami sepakat menyelesaikan masalah ini, secara kekeluargaan. Klien kami juga siap membiayai sekolah anaknya hingga perguruan tinggi yang diminta asalkan benar-benar serius mau melanjutkan sekolah," katanya.
Menurut dia, kliennya selama ini juga sudah bertanggungjawab selayaknya orang tua terhadap anak. Bahkan, juga sudah memenuhi beberapa permintaan kedua anaknya. "Ada beberapa permintaan anak yang sudah dipenuhi MR. Diantaranya sejumlah uang untuk modal usaha. Jadi apa yang disangkakan penggugat terhadap klien kami tidak benar," ujarnya.
Lihat Juga :