Forkopimda Gowa Keluarkan Edaran Wajibkan Masyarakat Vaksin Covid-19
loading...
A
A
A
GOWA - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang mewajibkan vaksin Covid-19 bagi masyarakat Kabupaten Gowa.
Edaran ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: vaksin Covid-19
Baca Juga: vaksinasi Covid-19
"Ini juga sebagai upaya kita dalam rangka percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai target 70 persen masyarakat sudah divaksin. Kita optimis mencapai 70 persen di akhir tahun," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Kamis (16/12).
Baca Juga: vaksinasi
"Sekarang sudah berjalan masif, kita mencapai 8.000 setiap harinya karena kerja sama tiga pilar pemerintah, TNI dan kepolisian sehingga kita berharap semangat ini bisa dijaga dan konsisten menjalankan target," harapnya.
Edaran ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: vaksin Covid-19
Baca Juga: vaksinasi Covid-19
"Ini juga sebagai upaya kita dalam rangka percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai target 70 persen masyarakat sudah divaksin. Kita optimis mencapai 70 persen di akhir tahun," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Kamis (16/12).
Baca Juga: vaksinasi
"Sekarang sudah berjalan masif, kita mencapai 8.000 setiap harinya karena kerja sama tiga pilar pemerintah, TNI dan kepolisian sehingga kita berharap semangat ini bisa dijaga dan konsisten menjalankan target," harapnya.
(luq)