Gelar Rapat Paripurna, Ini Delapan Arah Kebijakan APBD-P Bone Bolango 2023

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:38 WIB
loading...
Gelar Rapat Paripurna,...
Paripurna tingkat satu terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bone Bolango tahun 2023, Selasa (22/8/2023). (Foto: dok Pemkab Bone Bolango)
A A A
BONE BOLANGO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango tahun 2023 mengalami perubahan arah kebijakan.

Hal ini sebagaimana terungkap dalam rapat paripurna tingkat satu terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bone Bolango tahun 2023, di ruang Sidang Utama DPRD Bone Bolango, Selasa (22/8/2023).

Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli menjelaskan, penyusunan rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Wabup Merlan menuturkan hal yang mendasari perubahan APBD tahun 2023 disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD.

Selanjutnya, yang kedua terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Keempat, antisipasi terhadap berbagai situasi dan kondisi daerah selama tiga bulan ke depan pada tahun anggaran 2023 akibat perubahan kondisi lokal dan kebijakan nasional.

"Perubahan belanja daerah tahun 2023 akan lebih difokuskan pada pemenuhan belanja prioritas pelayanan dabar serta pemenuhan kekurangan belanja wajib dan mengikat lainnya," tutur Wabup Merlan.

Adapun arah perubahan kebijakan belanja daerah tahun 2023 diarahkan pada beberapa prioritas di antaranya, mengalokasikan anggaran hibah kepada penyelenggara Pemilukada, KPU dan Bawasalu untuk pendanaan kegiatan Pemilukada serentak sebagaimana surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/sj tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yang pendanaannya dalam dua tahun anggaran, APBD 2023 dan APBD 2024.

Mengalokasikan selisih kurang anggaran biaya pengelolaan dan bunga pinjaman atas pinjaman dana PEN daerah, memprioritaskan belanja pada program dan kegiatan yang menunjang langsung pencapaian prioritas pembangunan daerah, pencapaian standar pelayanan minimal, peningkatan ekonomi daerah dan pengurangan jumlah masyarakat miskin.

Penyesuaian kekurangan alokasi belanja alokasi dana desa, penyesuaian kekurangan alokasi belanja tambahan penghasilan pegawai untuk PNS, penyesuaian kekurangan alokasi belanja kegiatan peringatan HUT kemerdekaan RI, penyesuaian kekurangan alokasi belanja honorarium guru kontrak, belanja jaminan sosial ketenagakerjaan informal, jaminan kesehatan, belanja rekening penerangan jalan umum.

Mengalokasikan belanja kegiatan lanjutan tahun-tahun sebelumnya yang pembayarannya belum 100 persen yang bersumber dari Silpa 2022, dan mengalokasikan program peningkatan kapasitas som khususnya evaluasi kinerja dan uji kompetensi.

"Saya berharap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2023 akan berjalan lancar, sehingga proses penyusunan dan penetapannya dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucapnya.
(bga)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)