Aktivitas Majelis Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Aneh dan Meresahkan Warga
Kamis, 16 Desember 2021 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mangkir, Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Anak Didik Akan Dijemput Paksa
Selaku Ketua RT, Edy mengaku sudah menyampaikan teguran kepada Saifullah, lantaran mendapat keluhan warga sekitar. “Saya pikir awalnya pengajian biasa saja. Tapi dipanggil dan ditegur enggak menghiraukan juga,” katanya.
Hadirnya Saifullah yang disebut sebagai ustaz di kampung itu memang tidak diterima oleh warga sekitar. Hal ini melihat dari perlakuan warga yang tidak memperkenankan Saifullah menjadi imam salat di musala atau masjid sekitar.
“Jadi imam juga enggak, berarti enggak diakuin kan,” tandasnya.
Kini atas perbutannya, Saiful dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selaku Ketua RT, Edy mengaku sudah menyampaikan teguran kepada Saifullah, lantaran mendapat keluhan warga sekitar. “Saya pikir awalnya pengajian biasa saja. Tapi dipanggil dan ditegur enggak menghiraukan juga,” katanya.
Hadirnya Saifullah yang disebut sebagai ustaz di kampung itu memang tidak diterima oleh warga sekitar. Hal ini melihat dari perlakuan warga yang tidak memperkenankan Saifullah menjadi imam salat di musala atau masjid sekitar.
“Jadi imam juga enggak, berarti enggak diakuin kan,” tandasnya.
Kini atas perbutannya, Saiful dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(thm)
Lihat Juga :