Aktivitas Majelis Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Aneh dan Meresahkan Warga

Kamis, 16 Desember 2021 - 19:16 WIB
loading...
Aktivitas Majelis Pelaku...
Aktivitas guru ngaji Ahmad Saiful yang melakukan tindak pencabulan kepada anak perempuan di Kota Tangerang, ternyata selama ini sudah sangat meresahkan warga. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Aktivitas guru ngaji Ahmad Saiful yang melakukan tindak pencabulan kepada anak perempuan di bawah umur di RT 02/RW 03, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ternyata selama ini sudah sangat meresahkan warga. Majelis yang dipimpin oleh Saifullah dinilai sangat aneh.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur, Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka

Ketua RT 02/RW 02 Edy, mengungkapkan, aktivitas majelis taklim pimpinan Ahmad Saiful tersebut sangat mengganggu warga sekitar. Sebab aktivitasnya tidak lumrah.

“Mulai (pengajian) aja malam di atas jam setengah 9, setengah 10, dan dimulai dengan hadro dulu,” ujar Edy saat ditemui di kediamanannya, Kamis (16/12/2021).

Tersangka Ahmad Saiful memiliki sebuah majelis bernama Majelis Ta'Lim An-Nashir Asma Al Husna dan Sholawat. Edy menyebut pengajian yang diadakan majelis milik Saifullah ini diadakan seminggu sekali pada malam Kamis.

Baca juga: Mangkir, Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Anak Didik Akan Dijemput Paksa

Selaku Ketua RT, Edy mengaku sudah menyampaikan teguran kepada Saifullah, lantaran mendapat keluhan warga sekitar. “Saya pikir awalnya pengajian biasa saja. Tapi dipanggil dan ditegur enggak menghiraukan juga,” katanya.

Hadirnya Saifullah yang disebut sebagai ustaz di kampung itu memang tidak diterima oleh warga sekitar. Hal ini melihat dari perlakuan warga yang tidak memperkenankan Saifullah menjadi imam salat di musala atau masjid sekitar.

“Jadi imam juga enggak, berarti enggak diakuin kan,” tandasnya.

Kini atas perbutannya, Saiful dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Kemenag Siapkan Beasiswa...
Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji
MUI Rehabilitasi 500...
MUI Rehabilitasi 500 Rumah Guru Ngaji dan Marbot Terdampak Bencana Sumatera
Rekomendasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved