3 Siswa SMK Tersangka Pengeroyokan di Magelang Terancam 9 Tahun Penjara
Kamis, 16 Desember 2021 - 02:13 WIB
loading...
A
A
A
Kini, ketiga tersangka yang terdiri dari dua orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa ditahan di Polres Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang. "Berkas Perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses," kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana pasal Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Kakek Pembacok Maling Ikan di Demak Divonis 1 Tahun Penjara
Atas kejadian ini Kapolres menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan. “Jangan lakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan. Saat ini juga masih pandemi, jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong, langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujarnya.
Kapolres juga menghimbau pada para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak atau murid didiknya agar tidak melakukan perbuatan negatif atau melanggar hukum. "Jaga dengan baik agar para pelajar saat sekolah maupun ketika pulang tetap.melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan," pungkas dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana pasal Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Kakek Pembacok Maling Ikan di Demak Divonis 1 Tahun Penjara
Atas kejadian ini Kapolres menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan. “Jangan lakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan. Saat ini juga masih pandemi, jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong, langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujarnya.
Kapolres juga menghimbau pada para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak atau murid didiknya agar tidak melakukan perbuatan negatif atau melanggar hukum. "Jaga dengan baik agar para pelajar saat sekolah maupun ketika pulang tetap.melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan," pungkas dia.
(nic)
Lihat Juga :