Kontak Senjata Satgas TNI Polri, 1 Anggota KKB di Yapen Ditangkap 3 Buron

Selasa, 14 Desember 2021 - 16:18 WIB
loading...
Kontak Senjata Satgas...
Tim Gabungan TNI-Polri di Yapen, Papua merilis penangkapan anggota KKB di Ambaidiru Distrik Kosiwo. Foto/iNews TV/Andrew Woria
A A A
YAPEN - Tim Gabungan TNI Polri di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua berhasil mengamankan seorang pelaku Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kontak Senjata Satgas TNI Polri, 1 Anggota KKB di Yapen Ditangkap 3 Buron

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ferdiyan Indra Fahmi menjelaskan, berdasarkan informasi intelijen maka personel Polri dan TNI melakukan Operasi Gabungan Kamtibmas mengejar KKB OPM sejak 1 Desember lalu.


Kegiatan gabungan ini adalah bentuk langkah preventif setelah langkah pencegahan bersifat humanis yang dilakukan kepada masyarakat yang berbeda ideologi.

Pada 8 Desember 2021 lalu, tim gabungan TNI Polri langsung menuju ke lokasi wilayah Ambaidiru, Distrik Kosiwo untuk mengamankan warga masyarakat yang terafiliasi dengan KKB OPM.

"Berdasarkan informasi, kelompok ini menggelar kegiatan militerisme berupa pelatihan militer oleh kelompok TPM OPM mulai dari baris berbaris, penggunaan senjata api, hingga pembuatan senjata api rakitan yang akan digunakan melawan negara," kata Kapolres.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 9 bendera Bintang Kejora berbagai ukuran yang digunakan dalam upacara kemiliteran, sejumlah pakaian kelengkapan militer.



Selain itu juga disita baret yang identik dengan militer, hingga sarung pistol selain itu diamankan juga senjata api dan senapan angin yang akan dimodifikasi menjadi senjata rakitan dengan kaliber 556, serta senjata organik yang diamankan dengan total sebanyak 29 pucuk senjata dan 1 pistol airsoftgun.

Tim Gabungan juga mengamankan 1 dokumen berisi tentang Kemerdekaan Papua Barat bersama seorang pelaku AR (27) dan 4 orang saksi.



Dari keterangan saksi bahwa mereka dipengaruhi oleh 3 orang tokoh atau aktor intelektual yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (buronan), serta ada 50 orang peserta yang terlibat dalam pelatihan ini.

Selain itu dari keterangan pelaku dan saksi bahwa 3 orang DPO yang belum ditemukan dapat dipastikan memiliki senjata api diantara nya 2 pucuk senjata api organik jenis tor revolver, dan 3 senjata api rakitan. Kapolres menyatakan, kepada para pelaku akan dikenakan Pasal 106 KUHP junto Pasal 55.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2526 seconds (0.1#10.140)