Sadis! Ditolak Berhubungan Seks, Pria di Bungo Tikam Istri hingga Bersimbah Darah
Selasa, 14 Desember 2021 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Unit Reskrim Polsek Polsek Muko-muko Bathin 7, yang mendapatkan laporan dari korban, langsung bergerak mengejar pelaku yang kabur usai melakukan penusukan. Hanya beberapa jam usai penusukan, akhirnya pelaku berhasil dibekuk saat sedang berada di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Setelah ditangkap, dihadapan polisi pelaku mengakui semua perbuatannya, karena cemburu terhadap istrinya dan menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria lain. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu helai baju berwarna hijau bermotif putih dengan bercak darah korban, dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya.
Baca juga: Memilukan! Gadis Yatim Jadi Tumbal Nafsu Bejat Pakde dan Paman Secara Bergantian
Kapolsek Muko-muko Bathin 7, Iptu Hasyim Asy’ri mengatakan, pelaku menusuk istrinya atau korban karena kesal saat pelaku mengajak berhubungan badan ditolak. "Selain itu, pelaku ini menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria lain," terangnya.
Pasangan suami istri ini telah dikaruniai dua anak. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 junto Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Setelah ditangkap, dihadapan polisi pelaku mengakui semua perbuatannya, karena cemburu terhadap istrinya dan menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria lain. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu helai baju berwarna hijau bermotif putih dengan bercak darah korban, dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya.
Baca juga: Memilukan! Gadis Yatim Jadi Tumbal Nafsu Bejat Pakde dan Paman Secara Bergantian
Kapolsek Muko-muko Bathin 7, Iptu Hasyim Asy’ri mengatakan, pelaku menusuk istrinya atau korban karena kesal saat pelaku mengajak berhubungan badan ditolak. "Selain itu, pelaku ini menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria lain," terangnya.
Pasangan suami istri ini telah dikaruniai dua anak. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 junto Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :