Sakit Hati Mau Cerai Suami Racuni Istri dengan Potas, Curi dan Bakar Motor Mertua

Selasa, 14 Desember 2021 - 16:52 WIB
loading...
A A A
“Dan air berisi apotas tersebut sudah sempat diminum oleh Fitri Agustina namun berhasil dimuntahkan, sehingga dirinya selamat,” tambahnya.



AKBP Wahyu Nugroho menjelaskan bahwa motif dari kejadian tersebut, karena pelaku TH ini sakit hati karena proses perceraiannya dengan Fitri Agustina.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Tindak Pidana Pencurian dan Perusakan Barang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya 5 Tahun.

“Dan untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyelidikan oleh petugas, serta kita masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait,” tandas Kapolres.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)