Belasan Santriwati Diperkosa HW, DPR: Tak Ada Alasan Tunda RUU TPKS

Selasa, 14 Desember 2021 - 07:02 WIB
loading...
A A A
"Perlindungan psikologis dan pemenuhan kesehatan ibu dan anak (yang masih di kandungan maupun yang sudah lahir) menjadi prioritas utama," tegas Farhan lagi.

Farhan juga menilai penting pemenuhan hak korban sebagai anak, baik kepada sang ibu yang masih berusia anak-anak, termasuk anak-anak yang dikandung dan yang sudah lahir.

"Saya mengajak semua pihak jika ingin membantu para korban, kita kolaborasi dengan DP3AKB Provinsi Jabar. Hindari politisasi kasus ini, apalagi sampai dihubungkan dengan Pilpres 2024. Sangat tidak manusiawi," kata Farhan.

Lebih lanjut Farhan mengatakan dari semua pemberatan hukuman, mulai penjara sampai kebiri, ada satu hal yang belum diberlakukan, yaitu pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku setelah menjalani hukuman. Menurutnya, rehabilitasi dan pembinaan kepada pelaku akan memberi ketentuan pembatasan mobilitas fisik dan mobilitas sosial pelaku.

"Tujuannya untuk memberikan efek jera bahwa perilaku kekerasan seksual akan membawa dampak jangka panjang kepada kehidupan para pelaku tersebut. Sayangnya, pidana kekerasan seksual bukan masuk kategori extraordinary crime, sehingga tidak bisa berlaku surut. Akibatnya, perilaku kejahatan kekerasan seksual tidak bisa diusut sampai ke tindakan sang pelaku di masa lalu," tandas Farhan.
(don)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9578 seconds (0.1#10.140)