Belasan Santriwati Diperkosa HW, DPR: Tak Ada Alasan Tunda RUU TPKS

Selasa, 14 Desember 2021 - 07:02 WIB
loading...
Belasan Santriwati Diperkosa...
Gedung Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Peristiwa pemerkosaan belasan santriwati yang dilakukan oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School Herry Wirawan dinilai telah menyakiti perasaan publik. Karena itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan mengatakan, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Farhan menilai, para pelaku tidak hanya harus dijerat hukuman maksimal hingga kebiri untuk memutus mata rantai potensi pelecehan, namun juga harus dibatasi mobilitas fisik dan mobilitas sosialnya. Pasalnya, dampak perbuatan bejat pelaku merusak kondisi sosial para korban. Baca juga: Edan! Herry Wirawan Bangun Panti Asuhan untuk Tampung Anak Hasil Pencabulannya

"Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial karena korban kejahatan kekerasan seksual pun menanggung dampak jangka panjang," ujar Farhan, Senin (13/12/2021).

Farhan pun menyadari bahwa kasus pemerkosaan Herry Wirawan di Kota Bandung kini menjadi sorotan publik dan publik berharap pengadilan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Herry Wirawan.

"Memang sangat memprihatinkan. Tetapi, sebelum kita menyoroti dengan amarah menggunung, kita sadari dulu bahwa kejahatan pidana itu tanggung jawab pribadi, bukan lembaga," tegasnya.

Menurut Farhan, peristiwa tersebut menjadi momentum tepat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Jadi momentum ini menjadi pas dengan upaya mempercepat pengesahan RUU TPKS karena akan menumbuhkan kesadaran hukum dalam pikiran kita secara proporsional," katanya.

Pihak yang perlu dihakimi, lanjut dia, adalah pelaku, bukan pesantrennya. Lalu bagaimana tanggung jawab lembaga tersebut? Dalam RUU TPKS ada pasal pemulihan korban, yang programnya melibatkan lembaga tempat kejadian dalam hal ini pesantren tersebut.

"Artinya kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat dan tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS," lanjut Farhan menegaskan. Baca juga: 5 Tahun Leluasa Setubuhi Belasan Santriwati, Kebejatan Herry Wirawan Dibongkar Anak Didiknya

Farhan juga menekankan agar pemerintah daerah (pemda) hadir memberi perlindungan kepada para korban secara intensif. Dia pun mengapresiasi upaya DP3AKB Provinsi Jabar dan Atalia Praratya Ridwan Kamil yang dinilainya bergerak cepat memberikan perlindungan dan pemulihan korban, jauh sebelum kasus ini ramai diberitakan media massa.

"Perlindungan psikologis dan pemenuhan kesehatan ibu dan anak (yang masih di kandungan maupun yang sudah lahir) menjadi prioritas utama," tegas Farhan lagi.

Farhan juga menilai penting pemenuhan hak korban sebagai anak, baik kepada sang ibu yang masih berusia anak-anak, termasuk anak-anak yang dikandung dan yang sudah lahir.

"Saya mengajak semua pihak jika ingin membantu para korban, kita kolaborasi dengan DP3AKB Provinsi Jabar. Hindari politisasi kasus ini, apalagi sampai dihubungkan dengan Pilpres 2024. Sangat tidak manusiawi," kata Farhan.

Lebih lanjut Farhan mengatakan dari semua pemberatan hukuman, mulai penjara sampai kebiri, ada satu hal yang belum diberlakukan, yaitu pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku setelah menjalani hukuman. Menurutnya, rehabilitasi dan pembinaan kepada pelaku akan memberi ketentuan pembatasan mobilitas fisik dan mobilitas sosial pelaku.

"Tujuannya untuk memberikan efek jera bahwa perilaku kekerasan seksual akan membawa dampak jangka panjang kepada kehidupan para pelaku tersebut. Sayangnya, pidana kekerasan seksual bukan masuk kategori extraordinary crime, sehingga tidak bisa berlaku surut. Akibatnya, perilaku kejahatan kekerasan seksual tidak bisa diusut sampai ke tindakan sang pelaku di masa lalu," tandas Farhan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Bidik Basis Santri Jawa...
Bidik Basis Santri Jawa Timur, Partai Perindo Resmi Lantik Cak Jaz sebagai Ketua DPW
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Rekomendasi
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved