Nani Terdakwa Pengirim Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara
Senin, 13 Desember 2021 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan, terdakwa Nani Apriliani terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: Kejam! Suami Siksa-Telanjangi Istri dan Sebar Videonya ke Grup WA Sekolah Anaknya
Barang bukti plastik kresek, bungkus, enam tusuk sate, lontong yang sudah dicampur saus kacang, satu kardus berisi makanan serta satu unit HP dimusnahkan. Motor, helm, sendal jepit dikembalikan kepada terdakwa dan, membebankan biaya perkera Rp2500 kepada terdakwa.
Hal-hal yang meringankan selama persidangan terdkwa bersikap sopan, belum terjerat dalam kasus hukum lainnya, menyesali perbuatannya dan masih berusia relatif muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan lebih dulu browsing racun yang mematikan sebanyak 3 kali racun sianida secara online.
Baca juga: Kejam! Suami Siksa-Telanjangi Istri dan Sebar Videonya ke Grup WA Sekolah Anaknya
Barang bukti plastik kresek, bungkus, enam tusuk sate, lontong yang sudah dicampur saus kacang, satu kardus berisi makanan serta satu unit HP dimusnahkan. Motor, helm, sendal jepit dikembalikan kepada terdakwa dan, membebankan biaya perkera Rp2500 kepada terdakwa.
Hal-hal yang meringankan selama persidangan terdkwa bersikap sopan, belum terjerat dalam kasus hukum lainnya, menyesali perbuatannya dan masih berusia relatif muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan lebih dulu browsing racun yang mematikan sebanyak 3 kali racun sianida secara online.
Lihat Juga :