Nani Terdakwa Pengirim Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara
Senin, 13 Desember 2021 - 15:41 WIB
loading...
PN Bantul menggelar sidang putusan sate berancun secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
BANTUL - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memutuskan hukuman 16 tahun penjara kepada Nani Apriliani Nurjaman (25) terdakwa pengirim sate berancun .
Vonis yang dijatuhkan kepada warga Majalengka Jawa Barat itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 18 tahun penjara
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021).
![Nani Terdakwa Pengirim Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara]()
Baca juga: Sakit Hati, NA Ternyata Nekat Kirim Takjil Beracun untuk Istri Polisi T
Selain majelis hakim yang diketuai Aminuddin dan dua hakim anggota, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. JPU dan tim kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang. Sedangkan terdakwa menjalani sidang secara daring di Lapas wanita Wonosari, Gunungkidul.
Vonis yang dijatuhkan kepada warga Majalengka Jawa Barat itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 18 tahun penjara
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di PN Bantul, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Sakit Hati, NA Ternyata Nekat Kirim Takjil Beracun untuk Istri Polisi T
Selain majelis hakim yang diketuai Aminuddin dan dua hakim anggota, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. JPU dan tim kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang. Sedangkan terdakwa menjalani sidang secara daring di Lapas wanita Wonosari, Gunungkidul.
Lihat Juga :