Direksi Sementara BUMD Makassar Tetap Bisa Dievaluasi

Senin, 13 Desember 2021 - 14:11 WIB
loading...
Direksi Sementara BUMD Makassar Tetap Bisa Dievaluasi
Aktivitas di Kantor PDAM Makassar. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Tim Percepatan Penataan (TP2) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Makassar diklaim merupakan orang-orang ahli. Namun, bukan berarti tak bisa dievaluasi.

Tim tersebut dibentuk untuk melakukan transformasi di semua BUMD . Sebab selama ini, belum ada yang menunjukkan progres maksimal. Padahal perannya cukup besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).



TP2 BUMD Pemkot Makassar, Prof Aminuddin Ilmar menuturkan, kehadiran TP2 sebenarnya bukan hal baru. Kinerja BUMD di Makassar, kata dia, sebelumnya sudah sempat dipertanyakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“BUMD tidak begitu memberikan kontribusi yang positif. Baik dari sisi tata kelola perusahaan, misalnya dicontohkan hampir laba sama dengan biaya pengelolaan. PDAM , Parkir, juga Pasar,” ujarnya.

Sesuai surat keputusan (SK) yang dikeluarkan, para direksi sementara yang ditunjuk akan bertugas selama enam bulan ke depan. Penataan mulai dari pelayanan hingga struktur organisasi menjadi tugas utama mereka.

“Tim percepatan yang ada di BUMD itu bisa saja dilakukan proses penggantian, apabila tidak mampu melakukan percepatan untuk transformasi BUMD ,” tegas Ilmar.

Dia menambahkan, tim percepatan ini dibentuk berdasarkan peraturan wali kota. Semua yang dipilih, baik di jajaran direksi maupun komisaris sudah sesuai aturan. Mereka orang-orang ahli yang punya pengalaman di bidangnya masing-masing.

"Targetnya enam bulan semua sudah membaik. Jajaran direksi sudah bisa dilelang. Tapi kalau tidak sampai enam bulan, penataan sudah dilakukan, lelang sudah bisa dilaksanakan," ungkapnya.





Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar juga masuk dalam bagian TP2. Dia pun menegaskan, ada banyak sekali tugas yang mesti mereka selesaikan bersama direksi dan dewan pengawas yang telah ditunjuk dalam waktu singkat.

Khusus untuk jajaran direksi, kata Ansar, ditekankan jika semua keputusan dan kebijakan yang diambil harus berdasarkan kolektif kolegial. Bukan keputusan sepihak atau perseorangan dari salah satu direksi.

Di setiap BUMD, lanjutnya, ada TP2 tersendiri. Merekalah yang akan fokus melakukan transformasi selama enam bulan ke depan. “Koordinatornya adalah Tim Percepatan Penataan Total BUMD ,” pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6751 seconds (0.1#10.140)