Wali Kota Makassar Tunjuk Komisaris dan Direksi BUMD

Kamis, 09 Desember 2021 - 08:07 WIB
loading...
Wali Kota Makassar Tunjuk...
Perumda Parkir Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto telah menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mereka diberi mandat menjalankan BUMD tersebut selama enam bulan.

Pejabat yang ditunjuk terdiri dari komisaris dan direksi. Hanya saja, kedudukannya tidak sama seperti direksi sebelumnya alias lebih bersifat kolektif kolegial. Status pejabat direksi di setiap BUMD sama.

Informasi yang diperoleh, jabatan komisaris Perumda Parkir Makassar Raya diisi Apriadi serta Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Nur Kamarul Zaman. Kemudian jabatan direksi diisi oleh Fadli, dan Nikolaus Beni.



"Kita ingin parkir saat ini menjadi Perseroda seperti pengaturan usaha parkir dan kegiatan perparkiran tepi jalan itu masuk ke Dinas Perhubungan sebagai UPTD," ucap Danny, Rabu (8/12/2021).

Lalu di Perumda Air Minum Kota Makasar, komisaris akan dijabat Sekda Kota Makassar Muh Ansar dan Akademisi Unhas Prof Aminuddin Ilmar. Sementara jabatan direksi diisi oleh Arifuddin Amarung, Benny Iskandar, dan Asdar Ali.

Selanjutnya Komisari PD Pasar Makassar Raya diisi oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Makassar, Nurhikma Reskiangsih. Sedangkan jabatan direksi akan diisi oleh Thamrin dan Syamsul Bahri.

"Kalau PD Bank Perkreditan Rakyat, saya minta Pak Ika Natawijaya (mantan Direktur Bank Sulteng) dan Taslim (Mantan Kepala BPKAD Kota Makassar). Sedangkan direksi kita kasih Dirut BPR Qurani tapi status pejabat sementara," paparnya.

Sementara, Komisaris PD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) akan dijabat oleh Nielma Palamba. Sementara, direksi Ahmad Susanto dan Syafrullah. Selain itu, di PD Terminal, komisaris dijabat oleh Sekertaris Inspektorat Andi Asma Zulistia Ekayanti dan direksi Rizal Asjahad Rahman.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)