Mau Naik Pesawat dari Husein Sastranegara Bandung? Ini Syaratnya
Senin, 08 Juni 2020 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Untuk surat bebas Corona, penumpang harus menujukkan hasil tes negatif COVID-19 berdasarkan tes swab atau PCR yang berlaku tujuh hari. Sedangkan untuk surat negatif corona dari rapid test, berlaku tiga hari. Calon Penumpang juga tidak menunjukan gejala sakit, seperti demam tinggi.
"Setelah terbitnya SE 07 ini, kami optimistis maskapai akan menggeliat, tapi memang terbatas. Karena tes kesehatan ada biayanya. Jadi tergantung masyarakat. Kalau memang sangat penting untuk terbang, mereka bikin. Tapi kalau untuk keperluan pribadi mungkin belum," beber dia.
AP, lanjut dia, pada pronsipnya sangat mendukung pemerintah dalam rangka pencegahan COVID-19. Hal itu diwujudkan di antaranya melalui imbauan-imbauan serta penerapan protokol kesehatan secara ketat di bandara.
"Setelah terbitnya SE 07 ini, kami optimistis maskapai akan menggeliat, tapi memang terbatas. Karena tes kesehatan ada biayanya. Jadi tergantung masyarakat. Kalau memang sangat penting untuk terbang, mereka bikin. Tapi kalau untuk keperluan pribadi mungkin belum," beber dia.
AP, lanjut dia, pada pronsipnya sangat mendukung pemerintah dalam rangka pencegahan COVID-19. Hal itu diwujudkan di antaranya melalui imbauan-imbauan serta penerapan protokol kesehatan secara ketat di bandara.
(muh)
Lihat Juga :