Polisi Akan Tindak Tegas Pengambilan Paksa Jenazah PDP COVID-19 di RS
Senin, 08 Juni 2020 - 16:00 WIB
loading...
Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel , akan menindaki secara tegas keluarga pasien yang mengambil paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di sejumlah rumah sakit di Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, akan menindak tegas warga yang masih nekat yang mengambil paksa jenazah karena menolak penanganan dengan protokol COVID-19 .
"Kami warning yang mengambil paksa mayat PDP di rumah sakit, itu merupakan pidana dan akan kita proses,” tegasnya.
Baca Juga: Pengambilan Paksa Jenazah PDP COVID-19 dari RS kembali Terjadi
Diketahui saat ini, sudah ada tiga kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 yang terjadi di Makassar, terakhir di RS Stella Maris pada Minggu, (07/06/2020) kemarin.
Ibrahim juga menegaskan, Polda Sulsel akan menindak tegas para pelaku yang mencoba meresahkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 . Termasuk pelaku penyebaran berita bohong tentang rumah sakit menjadikan virus corona sebagai lahan bisnis, termasuk provokasi penolakan rapid test.
Pihaknya pun akan terus melakukan patroli di dunia maya, dan terus mengejar para pelaku tersebut guna memprosesnya secara hukum.
“Kita prihatin dengan pemikiran yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, padahal apa yang dilakukan oleh pemerintah hanya untuk kepentingan masyarakat umum, sedangkan opini tentang bisnis COVID-19 , provokasi tidak mau rapid test itu merupakan opini yang dibangun untuk memperkeruh suasana," jelasnya.
"Diharapkan agar masyarakat jangan terpengaruh dengan isu tersebut karena akan menyesatkan dan merugikan bagi masyarakat,” jelas dia.
Baca Juga: Lagi, Jenazah PDP COVID-19 Dibawa Paksa Keluarga dari Rumah Sakit
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, akan menindak tegas warga yang masih nekat yang mengambil paksa jenazah karena menolak penanganan dengan protokol COVID-19 .
"Kami warning yang mengambil paksa mayat PDP di rumah sakit, itu merupakan pidana dan akan kita proses,” tegasnya.
Baca Juga: Pengambilan Paksa Jenazah PDP COVID-19 dari RS kembali Terjadi
Diketahui saat ini, sudah ada tiga kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 yang terjadi di Makassar, terakhir di RS Stella Maris pada Minggu, (07/06/2020) kemarin.
Ibrahim juga menegaskan, Polda Sulsel akan menindak tegas para pelaku yang mencoba meresahkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 . Termasuk pelaku penyebaran berita bohong tentang rumah sakit menjadikan virus corona sebagai lahan bisnis, termasuk provokasi penolakan rapid test.
Pihaknya pun akan terus melakukan patroli di dunia maya, dan terus mengejar para pelaku tersebut guna memprosesnya secara hukum.
“Kita prihatin dengan pemikiran yang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, padahal apa yang dilakukan oleh pemerintah hanya untuk kepentingan masyarakat umum, sedangkan opini tentang bisnis COVID-19 , provokasi tidak mau rapid test itu merupakan opini yang dibangun untuk memperkeruh suasana," jelasnya.
"Diharapkan agar masyarakat jangan terpengaruh dengan isu tersebut karena akan menyesatkan dan merugikan bagi masyarakat,” jelas dia.
Baca Juga: Lagi, Jenazah PDP COVID-19 Dibawa Paksa Keluarga dari Rumah Sakit
(agn)
Lihat Juga :