Sejarah Terbentuknya Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
Sabtu, 11 Desember 2021 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
Untuk lebih memantapkan usulan Bamus Betawi dan kebijakan Pemda DKI Jakarta, sebelumnya pada tanggal 13 September 1997 diselenggarakan Festival Setu Babakan/sehari di Setu Babakan oleh Sudin Pariwisata Jakarta Selatan dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Karena dalam acara tersebut dapat dilihat jelas aktivitas masyarakat dengan kekentalan budayanya mulai dari pakaian, hasil industri rumahan, buah-buahan dan lainnya.
Bersamaan dengan ini Bamus Betawi menyerahkan kepada masyarakat dan salah satu organisasi pendukung (Satgas PBB) untuk menjaga dan memantau embrio PBB sampai sekarang. Pada tahun 2000 Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 92 tahun 2000 tentang Penataan Lingkungan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan. Berdasarkan SK tersebut akhirnya mulailah dibangun embrio PBB pada tanggal 15 September 2000.
Kemudian pada tanggal 20 Januari 2001, Bamus Betawi mengadakan Halal Bihalal dengan organisasi pendukung dan masyarakat Betawi pada umumnya. Pada saat itu Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menandatangani prasasti pencanangan awal Perkampungan Budaya Betawi. Sementara itu Ketua Umum Bamus Betawi Abdul Syukur memberi mandat kepada Satgas PBB untuk berperan aktif mengawasi Perkampungan Budaya Betawi, terutama Setu Babakan.
Perkampungan Budaya Betawi dibuat bukan untuk mengaboriginkan kaum Betawi dan juga bukan semata-mata untuk tujuan wisata, tetapi lebih kepada pelestarian, pengembangan, dan penataan Budaya Betawi.
Mengingat Perkampungan Budaya Betawi semakin banyak mendapat perhatian publik, sementara payung hukum yang ada (SK Gubernur Nomor 92 Tahun 2000 belum dapat menaungi secara utuh, maka melalui usulan, saran dari berbagai pihak agar dibuat satu Perda tentang Perkampungan Budaya Betawi.
Maka pada tanggal 10 Maret 2005 lahirlah Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan. Melalui Perda ini diharapkan pengembangan Perkampungan Budaya Betawi dapat lebih terkoordinasi dan tertata.
Bersamaan dengan ini Bamus Betawi menyerahkan kepada masyarakat dan salah satu organisasi pendukung (Satgas PBB) untuk menjaga dan memantau embrio PBB sampai sekarang. Pada tahun 2000 Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 92 tahun 2000 tentang Penataan Lingkungan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan. Berdasarkan SK tersebut akhirnya mulailah dibangun embrio PBB pada tanggal 15 September 2000.
Kemudian pada tanggal 20 Januari 2001, Bamus Betawi mengadakan Halal Bihalal dengan organisasi pendukung dan masyarakat Betawi pada umumnya. Pada saat itu Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menandatangani prasasti pencanangan awal Perkampungan Budaya Betawi. Sementara itu Ketua Umum Bamus Betawi Abdul Syukur memberi mandat kepada Satgas PBB untuk berperan aktif mengawasi Perkampungan Budaya Betawi, terutama Setu Babakan.
Perkampungan Budaya Betawi dibuat bukan untuk mengaboriginkan kaum Betawi dan juga bukan semata-mata untuk tujuan wisata, tetapi lebih kepada pelestarian, pengembangan, dan penataan Budaya Betawi.
Mengingat Perkampungan Budaya Betawi semakin banyak mendapat perhatian publik, sementara payung hukum yang ada (SK Gubernur Nomor 92 Tahun 2000 belum dapat menaungi secara utuh, maka melalui usulan, saran dari berbagai pihak agar dibuat satu Perda tentang Perkampungan Budaya Betawi.
Maka pada tanggal 10 Maret 2005 lahirlah Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan. Melalui Perda ini diharapkan pengembangan Perkampungan Budaya Betawi dapat lebih terkoordinasi dan tertata.
Lihat Juga :