Polres Enrekang Ungkap 4 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Jum'at, 10 Desember 2021 - 16:25 WIB
loading...
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya menjelaskan pengungkapan empat kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto/Ist
A
A
A
ENREKANG - Polres Enrekang berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur pada tahun ini di wilayah hukum Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kasus pertama di laporkan pada 14 Juni dengan inisial pelaku HJ (26). Kasus ke dua dilaporkan pada 6 Oktober dengan inisial pelaku AB (58). Kasus ke tiga dilaporkan pada 12 November dengan inisial pelaku UM (26). Sedangkan kasus ke empat dilaporkan pada 5 November dengan inisial pelaku MR (20).
Baca juga: Polres Enrekang Terus Lakukan Pengawasan Internal untuk Tekan Zero Narkoba dan Pelanggaran
"Dari empat kasus tersebut kejadiannya terjadi di wilayah Kabupaten Enrekang dan untuk semua korbannya adalah anak di bawah umur," kata Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, dikutip Jumat (10/12/2021).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi Tim Satreskrim Polres Enrekang. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Ke empat tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Andi Sinjaya.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus pertama di laporkan pada 14 Juni dengan inisial pelaku HJ (26). Kasus ke dua dilaporkan pada 6 Oktober dengan inisial pelaku AB (58). Kasus ke tiga dilaporkan pada 12 November dengan inisial pelaku UM (26). Sedangkan kasus ke empat dilaporkan pada 5 November dengan inisial pelaku MR (20).
Baca juga: Polres Enrekang Terus Lakukan Pengawasan Internal untuk Tekan Zero Narkoba dan Pelanggaran
"Dari empat kasus tersebut kejadiannya terjadi di wilayah Kabupaten Enrekang dan untuk semua korbannya adalah anak di bawah umur," kata Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, dikutip Jumat (10/12/2021).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi Tim Satreskrim Polres Enrekang. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Ke empat tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Andi Sinjaya.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Lihat Juga :