Polres Enrekang Ungkap 4 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
ENREKANG - Polres Enrekang berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur pada tahun ini di wilayah hukum Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kasus pertama di laporkan pada 14 Juni dengan inisial pelaku HJ (26). Kasus ke dua dilaporkan pada 6 Oktober dengan inisial pelaku AB (58). Kasus ke tiga dilaporkan pada 12 November dengan inisial pelaku UM (26). Sedangkan kasus ke empat dilaporkan pada 5 November dengan inisial pelaku MR (20).
"Dari empat kasus tersebut kejadiannya terjadi di wilayah Kabupaten Enrekang dan untuk semua korbannya adalah anak di bawah umur," kata Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, dikutip Jumat (10/12/2021).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi Tim Satreskrim Polres Enrekang. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Ke empat tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Andi Sinjaya.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dia menambahkan, pada tahun 2020 kasus pencabulan anak ada 6 kasus. Sedangkan di tahun 2021 ada 15 kasus percabulan yang ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Enrekang
Kapolres menambahkan, jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, supaya segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti.
"Polres Enrekang sendiri selalu menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan psikolog untuk melakukan trauma healing bagi Korban tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur," tandasnya.
Kasus pertama di laporkan pada 14 Juni dengan inisial pelaku HJ (26). Kasus ke dua dilaporkan pada 6 Oktober dengan inisial pelaku AB (58). Kasus ke tiga dilaporkan pada 12 November dengan inisial pelaku UM (26). Sedangkan kasus ke empat dilaporkan pada 5 November dengan inisial pelaku MR (20).
Baca Juga
"Dari empat kasus tersebut kejadiannya terjadi di wilayah Kabupaten Enrekang dan untuk semua korbannya adalah anak di bawah umur," kata Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, dikutip Jumat (10/12/2021).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi Tim Satreskrim Polres Enrekang. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Ke empat tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Andi Sinjaya.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga
Dia menambahkan, pada tahun 2020 kasus pencabulan anak ada 6 kasus. Sedangkan di tahun 2021 ada 15 kasus percabulan yang ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Enrekang
Kapolres menambahkan, jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, supaya segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti.
"Polres Enrekang sendiri selalu menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan psikolog untuk melakukan trauma healing bagi Korban tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur," tandasnya.
(shf)