Rampas Gelang Emas di Siang Bolong, Pria Ini Nangis Diringkus Polisi
Jum'at, 10 Desember 2021 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kisah Nyimas Utari, Telik Sandi Cantik dari Mataram yang Memenggal Kepala Gubernur Jenderal JP Coen
Mendapatkan laporan tersebut, pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong, mendapat informasi keberadaan pelaku penjambretan di seputaran Bengkong Garama, dan langsung dilakukan penangkapan.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Wali Kota Bandung Pingsan dan Dilarikan ke RS Muhammadiyah
Dari tangan pelaku penjambretan tersebut, polisi mendapati barang bukti gelang emas seberat tujuh gram. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Mendapatkan laporan tersebut, pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong, mendapat informasi keberadaan pelaku penjambretan di seputaran Bengkong Garama, dan langsung dilakukan penangkapan.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Wali Kota Bandung Pingsan dan Dilarikan ke RS Muhammadiyah
Dari tangan pelaku penjambretan tersebut, polisi mendapati barang bukti gelang emas seberat tujuh gram. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :