Terima Gelar di Pelalawan, LaNyalla: Raja dan Sultan Harus Terwakili dalam Sistem Demokrasi
Kamis, 09 Desember 2021 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan hingga saat ini, sejumlah tanah dan aset Kerajaan dan Kesultanan Nusantara masih dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah.
“Karena itulah sekali lagi saya sampaikan, harus ada ruang bagi Raja dan Sultan Nusantara dan elemen sipil non partisan lainnya dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini,” ujar dia lagi.
Artinya, segala sesuatu yang menghambat ruang tersebut harus dibenahi. Yakni Konstitusi saat ini yang merupakan Konstitusi Hasil Amandemen di tahun 1999 hingga 2002 silam yang hanya memberikan ruang kepada Partai Politik mengurus segala hal di negeri ini.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, sebelum dilakukan Amandemen, UUD 1945 Naskah Asli, Utusan Daerah dan Utusan Golongan mempunyai porsi yang sama dengan anggota DPR yang merupakan representasi Partai Politik.
Tapi setelah Amandemen, Utusan Golongan dihapus, dan Utusan Daerah diubah menjadi DPD RI, tetapi dengan kewenangannya jauh berbeda dengan Utusan Daerah.
“DPD RI sebagai wakil daerah, dipilih melalui Pemilu seperti Partai Politik, hanya bisa mengusulkan Rancangan Undang-Undang dan membahas di fase Pertama di Badan Legislasi. Sedangkan pemutus untuk mengesahkan menjadi Undang-Undang adalah DPR bersama Pemerintah. DPD RI juga tidak bisa mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres dari jalur non-partai politik. Padahal, masyarakat melalui sejumlah survei menghendaki ada calon pemimpin nasional dari unsur non-partai politik,” paparnya.
Lebih parah lagi, Partai Politik membuat aturan melalui Undang-Undang Pemilu tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden, atau Presidential Threshold sebesar 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen perolehan suara partai dalam Pileg.
“Negara ini menjadi miskin calon pemimpin nasional. Selain itu juga banyak dampak buruk atau mudarat dari penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden ini,” lanjutnya.
“Karena itulah sekali lagi saya sampaikan, harus ada ruang bagi Raja dan Sultan Nusantara dan elemen sipil non partisan lainnya dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini,” ujar dia lagi.
Artinya, segala sesuatu yang menghambat ruang tersebut harus dibenahi. Yakni Konstitusi saat ini yang merupakan Konstitusi Hasil Amandemen di tahun 1999 hingga 2002 silam yang hanya memberikan ruang kepada Partai Politik mengurus segala hal di negeri ini.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, sebelum dilakukan Amandemen, UUD 1945 Naskah Asli, Utusan Daerah dan Utusan Golongan mempunyai porsi yang sama dengan anggota DPR yang merupakan representasi Partai Politik.
Tapi setelah Amandemen, Utusan Golongan dihapus, dan Utusan Daerah diubah menjadi DPD RI, tetapi dengan kewenangannya jauh berbeda dengan Utusan Daerah.
“DPD RI sebagai wakil daerah, dipilih melalui Pemilu seperti Partai Politik, hanya bisa mengusulkan Rancangan Undang-Undang dan membahas di fase Pertama di Badan Legislasi. Sedangkan pemutus untuk mengesahkan menjadi Undang-Undang adalah DPR bersama Pemerintah. DPD RI juga tidak bisa mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres dari jalur non-partai politik. Padahal, masyarakat melalui sejumlah survei menghendaki ada calon pemimpin nasional dari unsur non-partai politik,” paparnya.
Lebih parah lagi, Partai Politik membuat aturan melalui Undang-Undang Pemilu tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden, atau Presidential Threshold sebesar 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen perolehan suara partai dalam Pileg.
“Negara ini menjadi miskin calon pemimpin nasional. Selain itu juga banyak dampak buruk atau mudarat dari penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden ini,” lanjutnya.
Lihat Juga :