Dihujat karena Perkosa Belasan Santriwati, Guru Pesantren di Bandung Ini Bilang Begini
Kamis, 09 Desember 2021 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
"Kami masih tetap akan mengacu pada fakta persidangan dan dari kesaksian. Kalau perkara asusila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan," imbuh Ira.
Menurut Ira, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, sudah ada 40 saksi yang diperiksa, termasuk para korban dan orang tuanya.
"Mereka (saksi) didampingi lembaga sosial perlindungan anak dan ada juga dinas. Kemudian, kita juga tetap memenuhi prosedural bahwa pada intinya, memang ini kan masih pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," tegas Ira.
Pihaknya juga mengaku, masih mengkaji apakah akan menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi ahli di persidangan lanjutan nanti. Hal itu, kata Ira, bergantung pada jalannya proses persidangan.
"Jika jaksa menilai butuh saksi ahli atau, tentu kami akan menghadirkan. Mengenai saksi yang meringankan, maka kita harus tanya dulu ke terdakwa dan kayanya kalau sekarang ditanyakan juga masih belum efisien karena kita harus komprehensif," pungkasnya.
Diketahui, Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
Menurut Ira, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, sudah ada 40 saksi yang diperiksa, termasuk para korban dan orang tuanya.
"Mereka (saksi) didampingi lembaga sosial perlindungan anak dan ada juga dinas. Kemudian, kita juga tetap memenuhi prosedural bahwa pada intinya, memang ini kan masih pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," tegas Ira.
Pihaknya juga mengaku, masih mengkaji apakah akan menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi ahli di persidangan lanjutan nanti. Hal itu, kata Ira, bergantung pada jalannya proses persidangan.
"Jika jaksa menilai butuh saksi ahli atau, tentu kami akan menghadirkan. Mengenai saksi yang meringankan, maka kita harus tanya dulu ke terdakwa dan kayanya kalau sekarang ditanyakan juga masih belum efisien karena kita harus komprehensif," pungkasnya.
Diketahui, Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
Lihat Juga :