Penanganan Guru Pesantren Cabul Sengaja Tak Diekspos, Ini Alasan Polda Jabar
Kamis, 09 Desember 2021 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021. Anak korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa korban sudah melahirkan anak akibat perbuatan terdakwa," sambung Dodi.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, berkas perkara terdakwa sendiri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 November 2021 lalu dan perkara tersebut kini sudah masuk tahap persidangan. "Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan," katanya.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021. Anak korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa korban sudah melahirkan anak akibat perbuatan terdakwa," sambung Dodi.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, berkas perkara terdakwa sendiri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 November 2021 lalu dan perkara tersebut kini sudah masuk tahap persidangan. "Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan," katanya.
(eyt)
Lihat Juga :