Penanganan Guru Pesantren Cabul Sengaja Tak Diekspos, Ini Alasan Polda Jabar

Kamis, 09 Desember 2021 - 15:11 WIB
loading...
Penanganan Guru Pesantren...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. Foto/Dok.
A A A
BANDUNG - Penanganan kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru sekaligus pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Bandung, berinisial HW telah disidangkan. Kabar tersebut, baru membuat geger warga setelah ada proses persidangan.

Baca juga: 9 Anak Lahir Akibat Pencabulan Oknum Guru Pesantren, Keluarga Korban Minta Pelaku Dikebiri

Menyikapi kondisi tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengakui bahwa pihaknya memang tidak mengekspose kasus pencabulan yang memakan korban santri hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan itu ke media massa.



"Kemarin itu kita tidak merilis ke media dan mengekspos ke media, karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban pencabulan. Kasihan kan mereka itu," ungkap Erdi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Ibu Cantik Bawa 2 Kg Sabu Diringkus Polisi saat Naik Travel

Meski begitu, Erdi memastikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penyelidikan dan melimpahkan berkas kasus pencabulan tersebut kepada pihak kejaksaan. "Tapi kita tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita, dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," kata Erdi.

Diketahui, masyarakat digegerkan kabar aksi cabul seorang guru pesantren di Kota Bandung, berinisial HW yang memperkosa belasan santrinya, bahkan empat santri di antaranya hamil hingga melahirkan.

HW atau Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

Baca juga: Viral Robohnya Tiang Pancang Kereta Cepat, Lokasinya Ada di Dalam Hutan

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021. Anak korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa korban sudah melahirkan anak akibat perbuatan terdakwa," sambung Dodi.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, berkas perkara terdakwa sendiri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 November 2021 lalu dan perkara tersebut kini sudah masuk tahap persidangan. "Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Berita Terkini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved