Penanganan Guru Pesantren Cabul Sengaja Tak Diekspos, Ini Alasan Polda Jabar

Kamis, 09 Desember 2021 - 15:11 WIB
loading...
Penanganan Guru Pesantren Cabul Sengaja Tak Diekspos, Ini Alasan Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. Foto/Dok.
A A A
BANDUNG - Penanganan kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru sekaligus pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Bandung, berinisial HW telah disidangkan. Kabar tersebut, baru membuat geger warga setelah ada proses persidangan.



Menyikapi kondisi tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengakui bahwa pihaknya memang tidak mengekspose kasus pencabulan yang memakan korban santri hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan itu ke media massa.



"Kemarin itu kita tidak merilis ke media dan mengekspos ke media, karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban pencabulan. Kasihan kan mereka itu," ungkap Erdi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (9/12/2021).



Meski begitu, Erdi memastikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penyelidikan dan melimpahkan berkas kasus pencabulan tersebut kepada pihak kejaksaan. "Tapi kita tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita, dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," kata Erdi.

Diketahui, masyarakat digegerkan kabar aksi cabul seorang guru pesantren di Kota Bandung, berinisial HW yang memperkosa belasan santrinya, bahkan empat santri di antaranya hamil hingga melahirkan.

HW atau Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.



Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021. Anak korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa korban sudah melahirkan anak akibat perbuatan terdakwa," sambung Dodi.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, berkas perkara terdakwa sendiri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 November 2021 lalu dan perkara tersebut kini sudah masuk tahap persidangan. "Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan," katanya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)