9 Anak Lahir Akibat Pencabulan Oknum Guru Pesantren, Keluarga Korban Minta Pelaku Dikebiri
Kamis, 09 Desember 2021 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
Hikmat Dijaya pun berharap, semua pihak mengawal perkara ini. Dia khawatir, tanpa dikawal, pelaku malah diberikan hukuman ringan.
"Takutnya ada hukuman yang bisa meringankan karena ini jelas pelanggaran yang mutlak untuk anak," kata Hikmat.
Diketahui, masyarakat digegerkan kabar aksi cabul seorang guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW yang memperkosa belasan santrinya, bahkan empat santri di antaranya hamil hingga melahirkan.
HW atau Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
"Takutnya ada hukuman yang bisa meringankan karena ini jelas pelanggaran yang mutlak untuk anak," kata Hikmat.
Diketahui, masyarakat digegerkan kabar aksi cabul seorang guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW yang memperkosa belasan santrinya, bahkan empat santri di antaranya hamil hingga melahirkan.
HW atau Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
(shf)
Lihat Juga :