Sadis! 8 Bersaudara Bakar Kerabatnya Hidup-hidup hingga Tewas Mengenaskan
loading...
A
A
A
MEDAN - Delapan orang bersaudara di Dusun Huta Jering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat , Sumatera Utara, tega membakar kerabatnya sendiri , Darwin Sitepu hidup-hidup.
Polda Sumut akhirnya berhasil membongkar peristiwa mengerikan ini. ke-8 pelaku bersaudara dibekuk Polres Binjai bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
Aksi sadis itu merupakan buntut sengketa lahan yang terjadi sejak 2018 lalu, belakangan terungkap lahan yang disengketakan kedua belah pihak merupakan kawasan hutan produksi terbatas.
Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut mengungkap kasus pembunuhan sadis antar kerabat yang terjadi di Kecamatan Sei Bingei Langkat pada 2 Desember lalu, berselang 2 hari setelah kejadian, Polres Binjai meringkus ke-8 tersangka dari rumah dan tempat persembunyian.
Korban Darwin Sitepu tewas dibakar hidup-hidup oleh 8 orang yang masih berkerabat dengannya setelah sebelumnya gagal diusir dari lahan tempatnya bekerja. “Korban dibunuh pada 2 Desember lalu melalui perencanaan matang yang dilakukan oleh 8 orang dalam satu keluarga,” kata Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting.
Pembunuhan ini terjadi pada, Kamis (2/12/2021). Ke-8 tersangka yang telah merencanakan pembunuhan mendatangi korban yang tengah bersama 4 orang rekannya. “Korban diperintahkan pergi dari lahan yang diklaim bagian dari ahli waris keluarga tersangka, karena korban menolak tersangka memukul korban menggunakan senapan angin,” ujarnya.
Korban gagal mempertahankan diri, salah seorang tersangka lantas menyiramkan bahan bakar dan menyalakan api yang telah dipersiapkan sehari sebelumnya ke tubuh korban.
“Saat itu korban berupaya memadamkan api di badannya namun dilempari batu oleh para tersangka, tidak berhenti disitu dalam keadaan terbakar korban juga ditembak menggunakan senapan angin. Sementara 4 orang saksi rekan korban melarikan diri begitu melihat para tersangka membakar tubuh korban,” bebernya.
Kapolres Binjai menyebutkan, ke-8 tersangka menyimpan dendam terkait lahan yang dipersengketakan serta meyakini korban memiliki ilmu kebal.
“Perselisihan antar keluarga ini telah terjadi 2018, dimana pihak korban mengklaim memiliki hak penguasaan atas lahan berdasarkan SK camat, sementara para tersangka mengklaim lahan dimaksud bagian dari ahli waris,” ungkap dia.
Belakangan setelah dilakukan kroscek lahan yang diklaim kedua belah pihak merupakan hutan produksi terbatas yang ditetapkan sejak 2014. “Ke-8 tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tandasnya.
Polda Sumut akhirnya berhasil membongkar peristiwa mengerikan ini. ke-8 pelaku bersaudara dibekuk Polres Binjai bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
Aksi sadis itu merupakan buntut sengketa lahan yang terjadi sejak 2018 lalu, belakangan terungkap lahan yang disengketakan kedua belah pihak merupakan kawasan hutan produksi terbatas.
Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut mengungkap kasus pembunuhan sadis antar kerabat yang terjadi di Kecamatan Sei Bingei Langkat pada 2 Desember lalu, berselang 2 hari setelah kejadian, Polres Binjai meringkus ke-8 tersangka dari rumah dan tempat persembunyian.
Korban Darwin Sitepu tewas dibakar hidup-hidup oleh 8 orang yang masih berkerabat dengannya setelah sebelumnya gagal diusir dari lahan tempatnya bekerja. “Korban dibunuh pada 2 Desember lalu melalui perencanaan matang yang dilakukan oleh 8 orang dalam satu keluarga,” kata Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting.
Pembunuhan ini terjadi pada, Kamis (2/12/2021). Ke-8 tersangka yang telah merencanakan pembunuhan mendatangi korban yang tengah bersama 4 orang rekannya. “Korban diperintahkan pergi dari lahan yang diklaim bagian dari ahli waris keluarga tersangka, karena korban menolak tersangka memukul korban menggunakan senapan angin,” ujarnya.
Korban gagal mempertahankan diri, salah seorang tersangka lantas menyiramkan bahan bakar dan menyalakan api yang telah dipersiapkan sehari sebelumnya ke tubuh korban.
“Saat itu korban berupaya memadamkan api di badannya namun dilempari batu oleh para tersangka, tidak berhenti disitu dalam keadaan terbakar korban juga ditembak menggunakan senapan angin. Sementara 4 orang saksi rekan korban melarikan diri begitu melihat para tersangka membakar tubuh korban,” bebernya.
Kapolres Binjai menyebutkan, ke-8 tersangka menyimpan dendam terkait lahan yang dipersengketakan serta meyakini korban memiliki ilmu kebal.
“Perselisihan antar keluarga ini telah terjadi 2018, dimana pihak korban mengklaim memiliki hak penguasaan atas lahan berdasarkan SK camat, sementara para tersangka mengklaim lahan dimaksud bagian dari ahli waris,” ungkap dia.
Belakangan setelah dilakukan kroscek lahan yang diklaim kedua belah pihak merupakan hutan produksi terbatas yang ditetapkan sejak 2014. “Ke-8 tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tandasnya.
(nic)