Unggah Konten Vulgar, Siskaee Setahun Dapat Uang Rp2 Miliar

Rabu, 08 Desember 2021 - 14:46 WIB
loading...
Unggah Konten Vulgar,...
Tersangka Siskaee dalam setahun bisa mencapai Rp2 miliar dengan mengunggah konten vulgar dan pornografi. Foto/iNews TV/Gunanto Farhan
A A A
JOGJA - Siskaee dalam setahun bisa mencapai Rp2 miliar dengan mengunggah konten vulgar dan pornografi. Siskaee jadi tersangka eksibisionis berupa pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo.

Unggah Konten Vulgar, Siskaee Setahun Dapat Uang Rp2 Miliar


Hal itu diunglap Polda DIY setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Siskaee, tersangka eksibisionis berupa pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo.



Perempuan kelahiran Sidoarjo yang masih berusia 23 tahun ini membuat konten konten vulgar atau pornografi dan diunggah ke sejumlah situs berbayar, yang semua server dan basisnya di luar negeri. Motifnya demi mendapatkan uang.

Unggah Konten Vulgar, Siskaee Setahun Dapat Uang Rp2 Miliar


Dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda DIY, Direskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang menyatakan, tersangka Siskaee atau FCN dengan akun @siskaeee_ofc ditangkap karena telah melakukan tindak pidana cyber yang melanggar kesusilaan berupa pornografi online. Siskaee merupakan pelaku eksibisionis di Bandara YIA.

"Pelaku memamerkan sendiri secara sadar alat kelamin, dan kami mendapat perbuatan yang melanggar kesusilaan, selfie seks. Itu dilakukan pelaku secara sadar pada 18 Juli 2021 di Bandara YI. Pelaku datang sendiri dengan mengendarai kendaraan," ujarnya.


Polda menemukan bahwa pelaku memiliki motif dorongan hasrat seksual ketika melihat sesuati yang menarik. "Baik itu lokasi, orang, tempat maupun waktu, ini menyebabkan pelaku merekam sendiri dengan hanphonenya di Bandara YAI," ujarnya.

Gomgom Manorang juga menyatakan bahwa motif tersangka memamerkan alat kelamin dan payudara tersebut demi untuk mendapatkan uang.

Konten pornografis online itu dibuat sendiri oleh tersangka, baik berupa foto maupun videonya kemudian diunggah di sejumlah situs berbayar yang semua server dan basisnya berada di luar negeri. Salah satu situs yang dipakai Siskaee adalah onlyfans.

Tersangka juga telah membuat konten pornografi tersebut sejak tahun 2017 lalu. Lebih setahun terakhir, terhitung tahun 2020 hingga 2021 pendapatan tersangka mencapai Rp2 miliar.



Sementara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, baju serta kacamata yang dipakai saat melakukan eksibisionis di Bandara YIA. Sejumlah barang bukti lain berupa kamera, sepatu, serta pakaian dan asesoris yang digunakan untuk membuat konten juga disita petugas.

Tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2318 seconds (0.1#10.140)