Unggah Konten Vulgar, Siskaee Setahun Dapat Uang Rp2 Miliar
Rabu, 08 Desember 2021 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A

Dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda DIY, Direskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang menyatakan, tersangka Siskaee atau FCN dengan akun @siskaeee_ofc ditangkap karena telah melakukan tindak pidana cyber yang melanggar kesusilaan berupa pornografi online. Siskaee merupakan pelaku eksibisionis di Bandara YIA.
"Pelaku memamerkan sendiri secara sadar alat kelamin, dan kami mendapat perbuatan yang melanggar kesusilaan, selfie seks. Itu dilakukan pelaku secara sadar pada 18 Juli 2021 di Bandara YI. Pelaku datang sendiri dengan mengendarai kendaraan," ujarnya.
Baca juga: Bikin Gempar! Siskaee Ternyata Pamer Payudara di Beberapa Lokasi di Jogja
Polda menemukan bahwa pelaku memiliki motif dorongan hasrat seksual ketika melihat sesuati yang menarik. "Baik itu lokasi, orang, tempat maupun waktu, ini menyebabkan pelaku merekam sendiri dengan hanphonenya di Bandara YAI," ujarnya.
Gomgom Manorang juga menyatakan bahwa motif tersangka memamerkan alat kelamin dan payudara tersebut demi untuk mendapatkan uang.
Lihat Juga :