Cegah Barang Impor Bajakan, Kemenkumham Jatim Gandeng Polri dan Bea Cukai
Rabu, 08 Desember 2021 - 12:42 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Jatim menggandeng Polri dan Bea Cukai untuk mencegah peredaran barang impor bajakan. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) menggandeng Polri dan Bea Cukai untuk mencegah peredaran barang bajakan. Termasuk barang-barang yang diimpor dari berbagai negara.
Menurut Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala, tahun ini ada lima pelanggaran merek yang sudah masuk ke pihaknya. Dua kasus diantaranya telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian. Baca juga: Bea Cukai dan Kejati Banten Musnahkan Barang Ilegal Rp14,47 Miliar
“Sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi, baik saksi pelapor maupun saksi ahli,” ujar Subianta dalam kegiatan koordinasi pengawasan/pemantauan di bidang kekayaan intelektual (KI) dengan instansi terkait, di salah satu hotel di Gresik, Rabu (8/12/2021).
Bahkan, lanjut Subianta, tren pembajakan produk KI saat ini tidak hanya dilakukan produsen lokal saja. Banyak barang lokal, tapi dibajak dan diproduksi di luar negeri.
Alasannya karena biaya produksi di luar negeri lebih murah. Distribusinya pun dibuat di kalangan masyarakat di pedesaan. Karena selama ini masih kurang peduli dengan perlindungan kekayaan intelektual. “Yang dibajak itu kadang yang dianggap remeh seperti alat tulis, barang yang murah-murah, tapi jumlahnya jutaan,” terangnya.
Berangkat dari kasus tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya memberikan perlindungan atas produk kekayaan intelektual. Salah satunya dengan menggencarkan koordinasi dengan aparat terkait.
Menurut Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala, tahun ini ada lima pelanggaran merek yang sudah masuk ke pihaknya. Dua kasus diantaranya telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian. Baca juga: Bea Cukai dan Kejati Banten Musnahkan Barang Ilegal Rp14,47 Miliar
“Sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi, baik saksi pelapor maupun saksi ahli,” ujar Subianta dalam kegiatan koordinasi pengawasan/pemantauan di bidang kekayaan intelektual (KI) dengan instansi terkait, di salah satu hotel di Gresik, Rabu (8/12/2021).
Bahkan, lanjut Subianta, tren pembajakan produk KI saat ini tidak hanya dilakukan produsen lokal saja. Banyak barang lokal, tapi dibajak dan diproduksi di luar negeri.
Alasannya karena biaya produksi di luar negeri lebih murah. Distribusinya pun dibuat di kalangan masyarakat di pedesaan. Karena selama ini masih kurang peduli dengan perlindungan kekayaan intelektual. “Yang dibajak itu kadang yang dianggap remeh seperti alat tulis, barang yang murah-murah, tapi jumlahnya jutaan,” terangnya.
Berangkat dari kasus tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya memberikan perlindungan atas produk kekayaan intelektual. Salah satunya dengan menggencarkan koordinasi dengan aparat terkait.
Lihat Juga :