Terapkan Aplikasi Pedulilindungi Sebatas Formalitas, Objek Wisata Terancam Ditutup

Rabu, 08 Desember 2021 - 05:36 WIB
loading...
Terapkan Aplikasi Pedulilindungi Sebatas Formalitas, Objek Wisata Terancam Ditutup
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan peringatan keras kepada para pengelola objek wisata yang menerapkan aplikasi Pedulilindungi sebatas formalitas. (Ist)
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan peringatan keras kepada para pengelola objek wisata yang menerapkan aplikasi Pedulilindungi sebatas formalitas.

Ancaman tegas tersebut disampaikan Ridwan Kamil menyusul temuannya terkait maraknya objek wisata yang menerapkan aplikasi Pedulilindungi tidak sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.

"Kami melakukan sampling dan banyak ditemukan Pedulilindungi itu jadi formalitas, tidak dipergunakan. Seolah-olah ada di pintu gerbang, tapi tidak lakukan pengecekan," ungkap Ridwan Kamil seusai Rapat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (7/12/2021).

Dia menegaskan, siap memberikan sanksi tegas bagi objek wisata yang hanya menjadikan aplikasi Pedulilindungi sebatas formalitas. Tak tanggung-tanggung, Ridwan Kamil mengancam bakal menutup objek wisata nakal itu.

"Jadi kami sudah menyiapkan mekanisme sosialisasi, kami akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya jika ditemukan bahwa proses screening lewat Pedulilindungi itu tidak dilakukan semestinya," katanya. Baca: Korban Banjir Lahar Dingin di Kali Bebeng Magelang Ditemukan Tak Bernyawa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Dedi Taufik tak menampik persoalan itu. Menurut Dedi, saat ini, terdapat 85 objek wisata favorit dan 300 lebih hotel di Jabar yang sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

"Kita bersama asosiasi akan mengawasi, kita harus perketat pengawasan sebagai early warning," kata Dedi. Baca Juga: Gelombang Tinggi di Pesisir Pantai Manado, Air Masuk hingga Parkiran Mal.

Pihaknya pun bakal menyiapkan sanksi bertahap bagi para pengelola objek wisata yang mengabaikan prokes, termasuk mengawasi titik-titik kerumunan warga di ruang publik, seperti di warung-warung di kawasan wisata Lembang, Bandung Barat dan Puncak, Kabupaten Bogor.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2664 seconds (0.1#10.140)