Bea Cukai dan Kejati Banten Musnahkan Barang Ilegal Rp14,47 Miliar

Selasa, 07 Desember 2021 - 22:19 WIB
loading...
Bea Cukai dan Kejati...
Bea Cukai Banten memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2021 dengan nilai total mencapai Rp14,47 miliar. Foto/Ist
A A A
MERAK - Bea Cukai Banten melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp14,47 miliar. Sebanyak 13.363.929 batang rokok, 88 botol cairan vape, 20 batang cerutu, dan 1.932 minuman keras ilegal dimusnahkan pada Selasa (7/12/2021) di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten, Rahmat Subagio mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dari barang dimusnahkan mencapai Rp9,8 miliar. "Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," ujar Rahmat.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 207 Ton Rotan di Laut Natuna

Bea Cukai juga mencatat bahwa selain menimbulkan kerugian secara materiil terdapat juga kerugian immateril berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat. Selain itu dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisasi, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.

"Selain untuk melindungi masyarakat, Bea Cukai juga memiliki kewajiban untuk dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan di Indonesia," tambah Rahmat.

Pemusnahan yang dilaksanakan kali ini juga dilakukan secara sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai juga memusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan yang telah mendapatkan keputusan yang berkekuatan tetap (inkracht) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Barang-barang tersebut terdiri dari 294.940 batang rokok ilegal, 2 unit smartphone, 1 laptop, dan 1 buku rekening serta 2 buku catatan. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp30,3 juta rupiah dengan potensi kerugian mencapai Rp73,9 juta.

Baca juga: Kesetiaan Rumini ke Ibunda Menyayat Hati, Ustaz Yusuf Mansur: Nangis Bener Nih Saya...

Selain pemusnahan secara simbolis di Pelabuhan Merak, maka untuk mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan Bea Cukai melakukan pemusnahan dengan menggunakan fasilitas green zone dengan metode co-processing.

"Seluruh barang dimusnahkan menggunakan tanur semen bersuhu tinggi yang mencapai 1.500-1.800 derajat celcius sehingga bisa menghancurkan barang tanpa ada residu dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan," tambah Rahmat.

Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal, mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

Kegiatan pengawasan ini juga Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang terus digaungkan oleh Bea Cukai.

"Selain itu pemusnahan bersama ini menjadi bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai dan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya. Sinergi untuk lebih adaptif, responsif dan peduli pada kondisi bangsa dan negara di tengah perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi COVID-19," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved