Polisi Geledah Rumah Kost dan Periksa Psikologi Siskaee
Senin, 06 Desember 2021 - 23:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bikin Gempar! Siskaee Ternyata Pamer Payudara di Beberapa Lokasi di Jogja
“Selain penggeledahan tersangka juga menjalani pemeriksaan psikologi, guna mendapat penjelasan dari ahli. Senpakah tersangka mempunyai ganggun dalam berperilaku sehari harinya,” ungkap Kombes pol Yuliyanto.
Sementara itu, Yuliyanto menambahkan tersangka juga dijerat dengan Undang Undang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara serta denda maksimal 6 miliar rupiah dan UU ITE pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Selain penggeledahan tersangka juga menjalani pemeriksaan psikologi, guna mendapat penjelasan dari ahli. Senpakah tersangka mempunyai ganggun dalam berperilaku sehari harinya,” ungkap Kombes pol Yuliyanto.
Sementara itu, Yuliyanto menambahkan tersangka juga dijerat dengan Undang Undang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara serta denda maksimal 6 miliar rupiah dan UU ITE pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(nic)
Lihat Juga :