Penjual Obat Terlarang ke Kalangan Pelajar di KBB Dibekuk Petugas BNN
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengamankan dua pelajar SMP yang kedapatan menggunakan obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol, Kamis (2/12/2021).
Kedua pelajar itu diamankan di Kampung Cipta Karya, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, KBB. "Kami mengamankan keduanya dengan barang bukti enam butir Hexymer," kata Kepala BNN KBB AKBP M Yulian, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Gasak Uang Rp400 Juta, Kawanan Perampok Bank di Karawang Tertangkap
Diungkapkannya, kasus peredaran obat gelap bebas di kalangan pelajar itu bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat keras dan terlarang di kalangan pelajar.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pengedar yang jadi pemasok ke pelajar itu. Mereka masing-masing berinisial LI dan PV, keduanya dari Aceh. Berdasarkan keterangan mereka, obat-obatan itu didapat dari orang yang baru dikenalnya.
Keduanya membeli barang tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD) seharga Rp5.000/butir. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengejar pengedar besar yang menjual obat terlarang itu di wilayah KBB.
Baca juga: Breaking News! Kontak Senjata 1 KKB di Intan Jaya Ditembak Mati Satgas Nemangkawi
Saat petugas mengetahui keberadaan pengedarnya dan hendak mengamankannya, penjual yang menggunakan sepeda motor itu berhasil melarikan diri. Dia kemudian membuang sebuah tas pinggang ke semak-semak.
"Setelah diperiksa di dalam tas ternyata berisi obat keras jenis Tramadol sebanyak 86 butir dan obat keras jenis Hexymer sebanyak 1.010 butir," sebutnya.
Pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap pengedar obat keras di kalangan pelajar itu. Sementara dua pelajar yang sudah diamankan akan menjalani program rehabilitasi.
"Untuk dua pelajar yang diamankan karena masih usia pelajar kita rehab, karena mereka juga hanya sebagai korban yang menyalahgunakan obat-obatan. Sementara seorang pengedar masih dikejar," pungkasnya.
Lihat Juga: 7 Fakta Pelajar Bersetubuh di Kelas Disaksikan Teman-temannya, Ternyata Ada 4 Cuplikan Videonya
Kedua pelajar itu diamankan di Kampung Cipta Karya, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, KBB. "Kami mengamankan keduanya dengan barang bukti enam butir Hexymer," kata Kepala BNN KBB AKBP M Yulian, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Gasak Uang Rp400 Juta, Kawanan Perampok Bank di Karawang Tertangkap
Diungkapkannya, kasus peredaran obat gelap bebas di kalangan pelajar itu bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat keras dan terlarang di kalangan pelajar.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pengedar yang jadi pemasok ke pelajar itu. Mereka masing-masing berinisial LI dan PV, keduanya dari Aceh. Berdasarkan keterangan mereka, obat-obatan itu didapat dari orang yang baru dikenalnya.
Keduanya membeli barang tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD) seharga Rp5.000/butir. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengejar pengedar besar yang menjual obat terlarang itu di wilayah KBB.
Baca juga: Breaking News! Kontak Senjata 1 KKB di Intan Jaya Ditembak Mati Satgas Nemangkawi
Saat petugas mengetahui keberadaan pengedarnya dan hendak mengamankannya, penjual yang menggunakan sepeda motor itu berhasil melarikan diri. Dia kemudian membuang sebuah tas pinggang ke semak-semak.
"Setelah diperiksa di dalam tas ternyata berisi obat keras jenis Tramadol sebanyak 86 butir dan obat keras jenis Hexymer sebanyak 1.010 butir," sebutnya.
Pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap pengedar obat keras di kalangan pelajar itu. Sementara dua pelajar yang sudah diamankan akan menjalani program rehabilitasi.
"Untuk dua pelajar yang diamankan karena masih usia pelajar kita rehab, karena mereka juga hanya sebagai korban yang menyalahgunakan obat-obatan. Sementara seorang pengedar masih dikejar," pungkasnya.
Lihat Juga: 7 Fakta Pelajar Bersetubuh di Kelas Disaksikan Teman-temannya, Ternyata Ada 4 Cuplikan Videonya
(msd)