Penjual Obat Terlarang ke Kalangan Pelajar di KBB Dibekuk Petugas BNN
Senin, 06 Desember 2021 - 17:59 WIB
loading...
Kepala BNN KBB AKBP M Yulian menunjukkan barang bukti obat-obatan terlarang yang diamankan karena dijual ke kalangan pelajar, Senin (6/12/2021). Foto/MPI/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengamankan dua pelajar SMP yang kedapatan menggunakan obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol, Kamis (2/12/2021).
Kedua pelajar itu diamankan di Kampung Cipta Karya, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, KBB. "Kami mengamankan keduanya dengan barang bukti enam butir Hexymer," kata Kepala BNN KBB AKBP M Yulian, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Gasak Uang Rp400 Juta, Kawanan Perampok Bank di Karawang Tertangkap
Diungkapkannya, kasus peredaran obat gelap bebas di kalangan pelajar itu bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat keras dan terlarang di kalangan pelajar.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pengedar yang jadi pemasok ke pelajar itu. Mereka masing-masing berinisial LI dan PV, keduanya dari Aceh. Berdasarkan keterangan mereka, obat-obatan itu didapat dari orang yang baru dikenalnya.
Keduanya membeli barang tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD) seharga Rp5.000/butir. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengejar pengedar besar yang menjual obat terlarang itu di wilayah KBB.
Baca juga: Breaking News! Kontak Senjata 1 KKB di Intan Jaya Ditembak Mati Satgas Nemangkawi
Kedua pelajar itu diamankan di Kampung Cipta Karya, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, KBB. "Kami mengamankan keduanya dengan barang bukti enam butir Hexymer," kata Kepala BNN KBB AKBP M Yulian, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Gasak Uang Rp400 Juta, Kawanan Perampok Bank di Karawang Tertangkap
Diungkapkannya, kasus peredaran obat gelap bebas di kalangan pelajar itu bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat keras dan terlarang di kalangan pelajar.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pengedar yang jadi pemasok ke pelajar itu. Mereka masing-masing berinisial LI dan PV, keduanya dari Aceh. Berdasarkan keterangan mereka, obat-obatan itu didapat dari orang yang baru dikenalnya.
Keduanya membeli barang tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD) seharga Rp5.000/butir. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengejar pengedar besar yang menjual obat terlarang itu di wilayah KBB.
Baca juga: Breaking News! Kontak Senjata 1 KKB di Intan Jaya Ditembak Mati Satgas Nemangkawi
Lihat Juga :